Biadab! Ayah Tiri di Bogor Setubuhi Anak Selama 3 Tahun, Korban Ketakutan Karena Diancam

Kejadian tersebut berlangsung di rumahnya di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Andi Ahmad S
Rabu, 01 Mei 2024 | 22:42 WIB
Biadab! Ayah Tiri di Bogor Setubuhi Anak Selama 3 Tahun, Korban Ketakutan Karena Diancam
Ilustrasi pencabulan ayah tiri kepada anaknya. [Istimewa]

SuaraBogor.id - Biadab, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada ayah tiri berinisial AS yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap anaknya di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus ayah tiri perkosa anak tersebut terungkap usai sang istri melaporkan kejadian bejat tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswardjana mengatakan, perbuatan menyetubuhi yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya selama 3 tahun yakni sejak duduk di bangku SMP kelas 1 hingga kelas 3.

Kejadian tersebut berlangsung di rumahnya di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

“Polsek Caringin berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri,” kata kepada wartawan.

Baca Juga:14 ASN Berebut Posisi Sekda Definitif Bogor, Hasil Seleksi Diumumkan Pekan Depan

Setelah memeriksa tiga orang saksi, Ketut Laswardjana mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan pelaku berinisial AS terhadap korban berinisial SNSR sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas satu.

“Telah melakukan perbuatan sejak kelas 1 SMP sampai sekarang kelas 3 SMP yang dimana terakhir melakukan pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB,” jelasnya.

Kejadian terungkap saat ibu korban l tanpa sengaja melihat percakapan antara korban dan pelaku melalui chat yang terlihat mencurigakan.

“F melihat isi percakapan dari Handphone korban yang mencurigakan, kemudian ditanyakan kepada korban. Korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari pelaku ayah tirinya tersebut,” ucapnya.

Hingga saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa para saksi-saksi.

Baca Juga:Pengemis Marah-Marah di Bogor ODGJ, Dinsos: Bakal Direhabilitasi

“Saksi pihak keluarga dan tetangga sekitar diantaranya berinisial M, F dan B dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Handphone, 1 stel pakaian pria, 1 stel pakaian wanita, 1 sprei tempat tidur,” paparnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yaitu dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumnya 15 tahun penjara, dimana saat ini diduga pelaku menjalani proses hukum lanjut,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini