Orang tua korban, SN mengungkapkan awal mula kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi saat ia bertamu ke rumah adik ipar untuk bersilaturahmi. Kemudian korban dipanggil oleh pelaku yang rumahnya berdampingan.
"Awal kejadian saat anak saya bilang pas tanggal 23 April 2024, saya diajak main ke rumah adik ipar saya sama anak saya (korban) untuk ke rumah adik ipar," kata SN.
"Kemudian anak saya bersama CN dipanggil pelaku, ponakan suami saya untuk pergi ke rumahnya. Karena rumahnya berdampingan sama rumah adik ipar saya. Saya juga dengar saat mereka dipanggil pelaku," tambahnya.
Menurut SN, selang beberapa menit setelah mereka dipanggil mereka menghampiri dan mengaku kalau korban dan temannya dilecehkan pelaku.
SN juga mengatakan pelaku melakukan asusila terhadap anaknya dan anak adik iparnya. Saat itu pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Pelaku bahkan diduga telah melakukan pelecehan seksual berkali kali.
Kemudian SN melapor ke Polres Bogor atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya. Sebelum melapor pihak keluarga juga sempat melakukan mediasi.
Pihak keluarga diminta untuk ke psikolog, serta telah melanjutkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor dan meminta keadilan. Pihak korban juga berhara pelaku segera dihukum atas perbuatannya.