Makam Bocah di Cianjur Diduga Korban Malpraktek Dibongkar Polisi Untuk Penyidikan

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan jenazah Daffa langsung dibawa ke RSUD Sayang Cianjur, untuk dilakukan otopsi guna memastikan penyebab kematiannya

Andi Ahmad S
Rabu, 29 Mei 2024 | 10:10 WIB
Makam Bocah di Cianjur Diduga Korban Malpraktek Dibongkar Polisi Untuk Penyidikan
Tim gabungan melakukan ekshumasi makam Daffa Algifari Nugraha (10) guna memastikan penyebab pasti korban meninggal setelah menjalani perawatan di Puskesmas Sindangbarang, Cianjur, Jawaa Barat, diduga malpraktek, Selasa (28/5/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

SuaraBogor.id - Polres Cianjur membongkar makam Daffa Algifari Nugraha (10) bocah yang diduga menjadi korban malpraktek di Puskesmas Sindangbarang, Selasa (28/5/2024).

Proses pembongkaran itu dilakukan kepolisian untuk kepentingan penyidikan, lantaran korban Daffa diduga menjadi salah satu korban malpraktek.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan jenazah Daffa langsung dibawa ke RSUD Sayang Cianjur, untuk dilakukan otopsi guna memastikan penyebab kematiannya yang akan dilakukan tim, Rabu (29/5/2024).

"Saat ini jenazah dalam perjalanan dari Sindangbarang ke RSUD Cianjur, Rabu akan dilakukan otopsi terhadap jenazah yang akan dilakukan tim forensik Polres Cianjur dan tim dokter dari RSUD Cianjur," katanya.

Baca Juga:Bupati Cianjur Larang Pedagang Jual Hewan Kurban di Pinggir Jalan, Ini Alasannya

Untuk mendalami kasus dugaan malpraktek tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan 12 orang saksi termasuk tenaga kesehatan dari Puskesmas Sindangbarang yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.

Bahkan tutur dia, pihaknya telah meminta keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cianjur, serta dua orang perawat yang saat itu bertugas memberikan penanganan terhadap korban.

"Kelanjutan dari proses hukum terhadap penindakan dugaan malpraktek tersebut bergantung pada hasil otopsi," katanya.

Seperti diberitakan Polres Cianjur, memanggil saksi dari keluarga pasien dan puskesmas terkait laporan dugaan malpraktek yang menimpa warga Kecamatan Sindangbarang atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) hingga meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Puskesmas Sindangbarang.

Polisi sudah menindaklanjuti laporan dugaan malpraktek yang dilaporkan orang tua korban Syarifah Lawati (44) ke Polres Cianjur dengan memanggil 7 orang saksi dari keluarga pasien meninggal ataupun pihak puskesmas, kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Kematian Daffa Algifari, Dinkes Cianjur Klaim Penanganan Sesuai SOP, Keluarga Tunggu Hasil Otopsi

Sedangkan Dinas Kesehatan Cianjur, mencatat proses penanganan pasien atas nama Daffa Algifari Nugraha (10) warga Kecamatan Sindangbarang di Puskemas Sindangbarang yang diduga meninggal karena malpraktek sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

Kepala Dinkes Cianjur Yusman Faisal, mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim gabungan terdiri dari dokter dan perawat untuk melakukan penelusuran terkait kematian pasien yang sempat menjalani penanganan medis di puskesmas itu.

"Saat ini tim sudah diturunkan ke Sindangbarang untuk memastikan penyebab meninggalnya korban, nanti hasilnya akan kami umumkan, namun laporan yang kami dapat penanganan yang diberikan sudah sesuai SOP, " katanya. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini