PPDB Online 20 SMP di Cianjur, Catat Tanggal Pendaftarannya

Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikpora Cianjur Helmi Halimudin mengatakan untuk petunjuk teknis PPDB sudah dikeluarkan dan sudah tercantum dalam peraturan bupati (perbup) akan

Andi Ahmad S
Senin, 10 Juni 2024 | 23:55 WIB
PPDB Online 20 SMP di Cianjur, Catat Tanggal Pendaftarannya
Ilustrasi PPDB 20 SMP di Cianjur, Catat Tanggal Pendaftarannya (Antara)

SuaraBogor.id - Ada sebanyak 20 SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan melakukan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Cianjur mencatat, 20 SMP yang melakukan PPDB online itu dengan empat jalur zonasi, aspirasi, perpindahan tugas dan prestasi.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikpora Cianjur Helmi Halimudin mengatakan untuk petunjuk teknis PPDB sudah dikeluarkan dan sudah tercantum dalam peraturan bupati (perbup) akan dibuka mulai 20 Juni 2024.

"Petunjuk teknis berlaku untuk tiga bidang, mulai PAUD, SD, dan SMP, untuk pelaksanaan PPDB SD dan SMP dimulai pada 20 Juni sedangkan pembukaannya sekitar Juli 2024," katanya.

Baca Juga:Dari Baku Hantam Jadi Saling Peluk, Kisah Damai di Balik Penyerangan Wayang Golek Cianjur

Ia menjelaskan, PPDB SMP ada empat jalur sama seperti tahun sebelumnya untuk jalur prestasi seperti prestasi akademik, prestasi non-akademik, prestasi akademik seperti juara Olimpiade Nasional, melalui jalur rangking dan melalui rapor.

Sedangkan non-akademik, seperti O2SN lomba olahraga atau lomba seni yang pernah diraih calon peserta didik mulai tingkat kabupaten hingga nasional.

"PPDB online baru dilakukan 20 SMP yang ada di Cianjur dan diprediksi pendaftar akan melebihi kuota yang diterima seperti SMPN 2 Cianjur, sedangkan SMP lainnya yang tidak membuka pendaftaran online akan membuka pendaftaran hingga akhir Agustus 2024," katanya.

Pihaknya meminta orang tua harus mengikuti mekanisme yang ada dalam petunjuk teknis karena ketika sudah mengikuti aturan main yang ada akan tenang selama semua persyaratan terpenuhi anak akan diterima di sekolah yang dituju tanpa harus melakukan upaya lain termasuk memberikan uang.

Mengacu pada Surat Edaran KPK RI No.16 Tahun 2024, tertanggal 16 Mei 2024 yang berisi terkait tindak korupsi dan gratifikasi PPDB, sehingga orang tua siswa tidak terpengaruh hal lain atau iming-iming lolos dengan memberikan sejumlah uang.

Baca Juga:Pengawasan Ketat Dana Bantuan Gempa Cianjur, Suharyanto: Uang Pemerintah Harus Akuntabel

"Saya tegaskan cukup ikuti petunjuk teknis dan lengkapi semua persyaratan saat mendaftarkan anak ke sekolah yang dituju, jangan terpengaruh dengan iming-iming atau hal lain apalagi mengeluarkan uang," katanya. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak