SuaraBogor.id - Polres Bogor mengungkap motif pelaku tega menusuk temannya sendiri usai melakukan pesta minuman keras (Pesta Miras) di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan dua lagi mengalami luka berat usai ditusuk pelaku berinsial AN.
Pelaku sendiri diketahui merupakan rekan 4 korban yang ditusuk oleh dirinya.
Saat ini, pihaknya telah menetapkan AN sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
Baca Juga:Pesta Miras Berujung Maut di Bogor, 2 Tewas dan 2 Luka Berat Ditusuk Teman Sendiri
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 dan/atau 351 ayat (2) dan/atau ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya, kepada wartawan.
"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan terhadap lima orang saksi, satu diantaranya korban yang luka berat. Baru satu aja karena yang satu lagi masih dirawat," sambung dia.
Kasat Reskrim menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengumpulan bukti-bukti di lokasi kejadian, kejadian tersebut murni disebabkan oleh minuman keras.
"Ga ada masalah sebelumnya. Kesal dan dibawah pengaruh minuman keras," ungkap AKP Teguh Kumara.
Kasat Reskrim menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih memproses kasus tersebut guna mempersiapkan pemberkasannya sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Baca Juga:KPU vs Gunawan Hasan, Bawaslu Bogor Periksa 4 Orang, Siapa Saja?
"Secepatnya akan kita serahkan setelah semua pemberkasan selesai dilakukan," tandas AKP Teguh Kumara.
Sementara, baik pelaku, korban maupun saksi merupakan pendatang dari Jawa Tengah yang bekerja di wilayah Gunung Sindur.