SuaraBogor.id - Sebanyak 25 kios dan warung di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat disegel polisi, karena diduga menjual obat-obatan terlarang kepada pelajar atau siswa sekolah dasar (SD).
Penyegelan itu dilakukan Polres Cianjur lantaran mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan warung dan toko yang menjual obat terlarang di lingkungan mereka.
"Saat petugas sampai ke lokasi warung dan toko yang dilaporkan sudah dalam kondisi kosong, namun tetap dilakukan penyegelan guna memastikan kios atau warung tidak lagi digunakan untuk menjual obat terlarang," kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama.
Dia menjelaskan dengan dipasangnya segel dan garis polisi agar kios atau warung tidak lagi digunakan untuk penjualan obat terlarang karena berdasarkan informasi warga sebelumnya kios tersebut kerap menjual obat terlarang.
Baca Juga:Jemaah Haji Cianjur Yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Bertambah Menjadi Dua Orang
Pihaknya mencatat puluhan warung atau kios yang disegel dan dipasang garis polisi tersebar di Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Cianjur, Cibeber dan Cilaku, termasuk warung di dekat SDN Karangtengah dimana lima orang pelajarnya kedapatan mengkonsumsi obat jenis tramadol.
"Tidak hanya menyegel dan memasang garis polisi, kami juga mengamankan seorang penunggu kios berinisial Br (28), saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dia sebagai pegawai saja atau pemilik kios," katanya.
Pihaknya tutur dia, akan menindak tegas pelaku atau penjual serta pengedar obat terlarang serta melakukan berbagai upaya pencegahan dengan melakukan operasi rutin secara acak, termasuk menindak cepat setiap laporan dari masyarakat.
"Kami minta dukungan dari warga, orangtua siswa, dan sekolah untuk turut mengawasi anak-anaknya, apabila mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras tertentu segera laporkan kami akan tindak tegas," katanya.
Sedangkan terkait siswa SD yang viral karena mengkonsumsi obat terlarang, pihaknya akan melakukan pendampingan dan trauma healing dengan didampingi psikolog. [Antara].