Polemik Pandak Village Memanas, Developer 'Ngilang' Lagi, Konsumen Laporkan ke Polisi

Sembilan bintang juga menyesalkan isi dari resume tergugat yang pada pokoknya meminta para konsumen untuk meminta maaf atas adanya upaya hukum baik non litigasi maupun litigas

Andi Ahmad S
Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:31 WIB
Polemik Pandak Village Memanas, Developer 'Ngilang' Lagi, Konsumen Laporkan ke Polisi
Kuasa Hukum konsumen Pandak Village, Anggi Triana Ismail [ist]

SuaraBogor.id - Polemik antara warga perumahan atau konsumen Pandak Village di Karadenan dengan Developer (PT SPG) semakin panas. Pasalnya, dalam sidang mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (6/8/2024) pihak pengusaha tidak hadir.

Untuk diketahui, Perumahan Pandak Village itu di Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat ini tengah berseteru dengan pihak pengembang.

Pengacara dari Kantor Hukum Sembilan Bintang mewakili para konsumen perumahan menolak sikap damai lantaran tidak ada itikad baik dari pihak developer dengan tidak menghadiri sidang mediasi atas gugatan Nomor 199/Pdt.G/2024/PN Cbi tertanggal 4 juni 2024.

"Pihak developer sebagai tergugat tidak menghadiri sidang dengan alasan kurang jelas. Katanya ada yang meninggal, tapi saat ditanya siapa jawabannya enggak tau," ujar Kuasa Hukum konsumen Pandak Village, Anggi Triana Ismail.

Baca Juga:Daftar 13 Calon Kepala Daerah Yang Didukung DPP PSI Maju Pilkada 2024

"Ini lucu dan terlampau picik, karena kami sudah bertekad datang pagi untuk menghormati proses peradilan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Sembilan bintang juga menyesalkan isi dari resume tergugat yang pada pokoknya meminta para konsumen untuk meminta maaf atas adanya upaya hukum baik non litigasi maupun litigasi.

Menurutnya, resume tergugat itu sangat konyol. Sebab upaya hukum yang telah dilakukan kliennya merupakan hak fundamental selaku warga negara yang sah.

"Mengingat klien kami mengalami kerugian akibat tidak adanya informasi yang terbuka perihal keberadaan pemakaman yang persis berada di samping perumahan Pandak Village," ungkap Anggi Triana Ismail.

"Jangankan meminta maaf, untuk mengatakan developer sudah bekerja baik pun kami katakan Haram. Dikarenakan klien kami tidak pernah mendapatkan informasi yang valid atas adanya situasi dan suasana perumahan yang sudah dibelinya," tegasnya, dilansir dari Metro- jaringan Suara.com.

Baca Juga:Kontrakan di Bogor Digerebek Santri, Diduga Tempat Praktik Prostitusi

Anggi juga menantang pihak developer untuk melakukan tuntutan secara sah melalui laporan resmi.

Pihaknya juga akan segera membuat Laporan Kepolisian ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan kejahatan terhadap konsumen.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP dan UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini