KPK Temukan 'Harta Karun' Harun Masiku: Mobil Mewah Terparkir Bertahun-tahun

Bahkan, lanjut dia, hampir setiap pekan Nawawi menghubungi penyidiknya untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku.

Andi Ahmad S
Jum'at, 13 September 2024 | 13:01 WIB
KPK Temukan 'Harta Karun' Harun Masiku: Mobil Mewah Terparkir Bertahun-tahun
Ilustrasi Harun Masiku, buronan KPK. [Suara.com/Emma]

SuaraBogor.id - Teka-teki keberadaan tersangka kasus korupsi Harun Masiku masih belum terpecahkan, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengejaran.

Namun saat ditemui di Bogor, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil menemukan harta karun milik Harun Masiku berupa mobil-mobil miliknya.

“Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” ujarnya.

Temuan tersebut, kata Nawawi, merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari Harun Masiku. Nawawi menegaskan bahwa KPK serius menangani perkara yang melibatkan eks calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga:Persaingan Ketat! 8.707 Pelamar Berebut 379 Formasi CPNS Bogor

Bahkan, lanjut dia, hampir setiap pekan Nawawi menghubungi penyidiknya untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku.

"Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?’,” ujar Nawawi.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Baca Juga:Guru Pukul Murid di Cianjur, Pj Gubernur Jabar Pastikan Sudah Diberi Sanksi

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Seiring perkembangan penyidikan terhadap HM, KPK pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).

KPK juga sudah memeriksa politikus Alexius Akim, hingga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto pada hari Senin (10/6) diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak