SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuhan seseorang yang mayatnya ditemukan di Tanjakan Kampung Pajagan, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, menjelaskan pelaku pembunuhan itu berinisial FLW alias Leo (20) warga Cileungsi, sementara korban berinisial MR (23) berKTP di Tajurhalang.
AKP Teguh Kumara menjelaskan, kejadian itu bermula saat keduanya dipertemukan di salah satu postingan Facebook grup bernama GADAI MOBIL ATAU MOTOR AMANAH SENTUL BOGOR .
Saat itu pelaku menggadaikan motor pada grup tersebut dengan Rp8 juta. Kemudian MR merespon postingan tersebut hingga bertukar nomor Whatsapp.
Baca Juga:Pemkab Bogor Gratiskan Bus Listrik Rute Baru, Ini Waktunya!
"Tersangka menjelaskan saya menggadaikan motor tersebut beserta STNK tersebut selama 1 (Satu) minggu dengan dana yang tersangka butuhkan sebesar Rp8 juta, kemudian Korban MR setuju dan mengirimkan lokasi rumahnya," kata AKP Teguh, Kamis 21 November 2024.
Pelaku kemudian berangkat ke rumah MR di Klapanunggal untuk melakukan transaksi pegadaian motor itu. Setibanya di rumah MR, pelaku dan korban melakukan negosiasi.
"Setelah tiba dirumah Korban MR (Alm), MR meminta pelaku menunjukkan BPKB, padahal dipercakapan Whatsapp sudah sepakat hanya meninggalkan motor dan STNK," jelas dia.
"Korban MR (Alm) belum mau memberikan uang nya dan pelaku coba untuk meyakini nya dengan meninggalkan identitas pelaku berupa SIM, dan juga Kartu Tanda Mahasiswa. akan tetapi Korban MR (Alm) tidak percaya," lanjutnya.
Kendati begitu, setelah bernegosiasi alot, akhirnya terjadilah kesepakatan gadai motor merek Aerox itu antara pelaku dan korban.
Baca Juga:Ribuan Pendukung Padati Lapangan Kayumanis, Dedie-Jenal Makin Dekat dengan Kemenangan?
Setelah menemukan kesepakatan, pelaku memiliki rencana jahat yakni membunuh korban dengan alasan ingin mengambil uang tunai di rumah keluarga pelaku.
"Sekitar pukul 20:00 tersangka lalu berkata kepada Korban MR bahwa dirinya ingin mengambil uang tunai untuk membayarkan hutang gadai kepada Korban MR," jelas AKP Tegu.
Akhirnya Korban ikut bersama pelaku untuk mengantarkan dirinya. Sepanjang perjalanan menuju ke bagian Barat Kabupaten Bogor, pelaku memiliki niat jahat untuk membunuh dengan mencari lokasi strategis nan sepi.
"Akhirnya TSK bersama Korban MR (Alm) sepakat berangkat menuju ke Dramaga untuk mencari tempat sepi atau jauh dari keramaian orang untuk mengeksekusi atau membunuh korban akan tetapi pelaku masih bimbang untuk melakukan pembunuhan kepada Korban atau tidak, dikarenakan beberapa kali sudah mendapatkan tempat sepi tapi dia belum berani untuk melakukan pembunuhan kepada Korban MR," jela dia.
Sembari mencari tempat sepi lain, pelaku akhirnya melakukan percobaan pembunuhan di wilayah Kecamatan Pamijahan yang jaraknya lumayan jauh dari Dramaga. Namun, korban tidak menaruh curiga apapun kepada pelaku.
"Setelah sesampainya di daerah Tanjakan Puspa Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan tersangka putar balik dikarenakan dia melihat rumah warga dan TSK bilang ke korban “kayanya kita salah jalan" dan akhirnya mereka berdua memutuskan untuk memutar balik kembali kearah daerah Tanjakan Puspa Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor tersebut," jelas dia.
Pelaku kemudian memarkirkan kendaraannya di tempat sepi itu dengan dalih mengecek lokasi terlebih dahulu. Namun, saat pelaku mengeluarkan Handphone, tiba-tiba pelaku memukul korban dengan tangan kosong.
"Di saat tersangka ingin mengeluarkan Handphone, dia langsung pukul dengan tangan kosong ke korban dibagian wajah sebanyak 1 kali dan korban langsung berteriak “ANJING LO YA BANGSAT” dan tersangka dipukul kembali oleh Korban MR sehingga kacamata dia copot dan Korban MR (Alm) menarik baju tersangka dengan tangan kosong dikarenakan badan tersangka lebih berat, keduanya jatuh kearah bawah dan terjadi pukul-pukulan antara keduanya," papar dia.
Dalam perkelahian tangan kosong itu, korban akhirnya tewas di tangan pelaku karena pelaku mencekik leher korban hingga tidak bernyawa.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum lanjut untuk dinaikkan ke penyidikan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni