"Kami telah melakukan membuat Laporan Polisi di Polres Bogor sebagaimana dalam Laporan Polisi No. STTLP/B/2011/X/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan & permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Putri Nugrah (30) dan dugaan keterlibatan dari pihak Mizuho Cabang Bogor serta telah mengajukan Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan RI. Dan kami tidak akan berhenti sampai disitu, adapun upaya selanjutnya akan dilakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bogor," tegasnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni