Ditipu Mantan Karyawan Leasing, Pengusaha Showroom Mobil di Bogor Alami Kerugian Besar

Dari data yang diterima Suarabogor.id, yang bersangkutan memohon kepada DS untuk dapat meminjamkan namanya sebagai debitur atau konsumen di PT. Mizuho Indonesia Tbk

Andi Ahmad S
Selasa, 03 Desember 2024 | 17:17 WIB
Ditipu Mantan Karyawan Leasing, Pengusaha Showroom Mobil di Bogor Alami Kerugian Besar
Ditipu Mantan Karyawan Leasing, Pengusaha Showroom Mobil Bogor Alami Kerugian Besar [Ist[

Pada akhirnya, daalam perjalanannya janji Putri tidak direalisasikan yakni melakukan pelunasan atas pembiayaan tersebut ke Mizuho Cabang Bogor, dan atas inisiatif DS untuk mencari unit kendaraan tersebut, baru mengetahui faktanya unit kendaraan tersebut kepemilikannya masih berada pada orang lain, sehingga DS melakukan pembayaran atas kendaraan tersebut kepada pihak lain, dengan menggunakan uang pribadi milik DS.

Atas adanya peristiwa hukum tersebut, DS meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang.

Kuasa hukum DS, Dita Aditya, membeberkan fakta-fakta hukum tersebut, bahwa permasalahan hukum yang dialami kliennya DS sungguh memprihatinkan dan mencoreng nama baik Bogor dalam hal usaha lembaga pembiayaan.

Selain maraknya pengambilan paksa unit baik roda dua maupun roda empat oleh debat collector kepada konsumen / debitur, kini ditambah dengan adanya dugaan permainan fraud ditubuh leasing. Kacau ini !!!

Baca Juga:Lolos dari Maut, Buruh Bangunan Selamat dari Longsor di Bogor

"Kami menduga ada dugaan tindak pidana persekongkolan atau permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Putri Nugrah dan internal PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk." imbuhnya.

"Kami telah melakukan membuat Laporan Polisi di Polres Bogor sebagaimana dalam Laporan Polisi No. STTLP/B/2011/X/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan & permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Putri Nugrah (30) dan dugaan keterlibatan dari pihak Mizuho Cabang Bogor serta telah mengajukan Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan RI. Dan kami tidak akan berhenti sampai disitu, adapun upaya selanjutnya akan dilakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bogor," tegasnya.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak