“Nanti kita lihat juga bersama-sama apakah ada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi atau tidak," katanya.
Kalaupun memang tiga hari ke depan tidak ada perselisihan hasil, maka KPU langsung bisa menetapkan pemenang atau calon terpilih dari pemilihan Pilkada ini.
"Tentu sambil menunggu dengan arahan KPU RI melalui KPU Jabar,” katanya. [Antara].
Baca Juga:Dugaan Pelanggaran di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Ini Hasil dari PSU