SuaraBogor.id - Adanya dugaan pelanggaran di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebabkan kembalinya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pada proses PSU sendiri, Bawaslu Kabupaten Bogor langsung memantau pelaksanaannya di TPS 09 dekat kediaman wakil rakyat tersebut, Selasa (3/12/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin menyaksikan mulai dari proses pemungutan suara hingga penghitungan suara selesai.
Burhanuddin menyebutkan proses PSU tersebut merupakan rekomendasi Bawaslu, setelah berdasarkan hasil pemeriksaan, analisa dan penelitian di TPS 09 Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua.
Baca Juga:Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilkada Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Raih 1.558.193 Suara
"Dari hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Bogor, ditemukan bukti yang mengarah pada terpenuhinya unsur dan keadaan yang harus dilakukannya pemungutan suara ulang," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan PSU tersebut karena adanya dugaan kecurangan yang dilakukan salah satu pemilih dengan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
"Terkait dugaan pelanggaran Pidana pada peristiwa tersebut, selanjutnya sedang ditangani oleh Sentra Gakumdu Kabupaten Bogor," ujarnya.
Hasil PSU di TPS tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi memperoleh 228 suara dan paslon nomor urut 2 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman memperoleh 38 suara.
Pada pemungutan suara sebelumnya, paslon nomor urut 01 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi memperoleh 100 persen suara dari 399 suara sah. Sedangkan paslon nomor urut 2 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman tidak mendapatkan suara satu pun alias nihil. (Antara).