500 Gram Sabu Diamankan, Pengedar Asal Bogor Dalam Pengejaran

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp500 juta.

Andi Ahmad S
Minggu, 16 Februari 2025 | 21:14 WIB
500 Gram Sabu Diamankan, Pengedar Asal Bogor Dalam Pengejaran
Ilustrasi narkoba. [Dok Polisi]

SuaraBogor.id - Upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor Garut. Petugas menangkap seorang pria berinisial KD (39) yang diduga sebagai pengedar, dengan barang bukti berupa sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam stoples kue untuk mengelabui petugas.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp500 juta.

"Tersangka KD kami amankan di rumahnya di Sukawening, Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok di Bogor yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya, Sabtu (tanggal disesuaikan).

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di awal tahun 2025 di wilayah Garut. Menurut AKP Usep, jarang sekali ditemukan pengedar dengan barang bukti sebanyak ini.

Baca Juga:Dari Rivalitas ke Rekonsiliasi: NasDem Hadiri Silaturahmi KIM di Hambalang

"Jumlah sabu sebanyak setengah kilogram ini cukup besar dan berpotensi merusak banyak generasi muda," katanya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menghadapi ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

"Kami terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas," tambah AKP Usep. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini