SuaraBogor.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengadakan rapat paripurna untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Rapat ini dilaksanakan setelah pelantikan resmi di Istana Negara, Jakarta, pada hari yang sama.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dalam pidatonya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD, yang telah mengalami revisi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 119 Ayat 1 menyebutkan bahwa rapat paripurna dapat diadakan untuk pengambilan sumpah, pengambilan keputusan, maupun pengumuman resmi.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna Kamis, 20 Februari 2025, resmi saya buka," ujar Sastra.
Sastra juga berharap, dengan kepemimpinan baru yang diemban Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi, Kabupaten Bogor yang sudah baik akan semakin berkembang.
Baca Juga:Jaro Ade Ditunjuk Jadi Plh Bupati Bogor, Fokus pada Efisiensi dan Strategi Pemerintahan
"Bogor itu istimewa, dan kita harus bersama-sama membangun kota ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Sastra mengungkapkan bahwa sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bogor yang berlangsung pada 31 Januari 2025, telah disepakati susunan acara rapat paripurna ini.
Agenda meliputi pembukaan, prosesi serah terima jabatan Bupati Bogor, pembacaan sambutan dari Bupati terpilih periode 2025-2030, serta rangkaian acara lainnya termasuk pembacaan doa dan penutupan.
Sastra juga mengingatkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bogor telah dilaksanakan pada 27 November 2024 sebagai bagian dari Pemilu Serentak Nasional 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 9 Februari 2025.
"Pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, pelantikan Kepala Daerah terpilih telah dilakukan secara serentak nasional di Istana Negara di bawah pimpinan Presiden Republik Indonesia," ujar Sastra.
Baca Juga:Dilantik Jadi Bupati, Rudy Susmanto Langsung Musnahkan 1 Ton Narkoba di Bogor
Di akhir pidatonya, Sastra mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Tertib Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, dengan yang terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah pelantikan.
"Oleh karena itu, prosesi serah terima jabatan Bupati Bogor akan segera dilaksanakan," tutupnya.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam transisi kepemimpinan di Kabupaten Bogor, sekaligus menandai dimulainya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati baru untuk periode 2025-2030.