Rudy Susmanto menjelaskan pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait sembilan produk mengandung unsur babi.
"Kami telah memberikan imbauan kepada pelaku toko-toko modern, pertokoan, dan distributor yang ada di Kabupaten Bogor untuk tidak menjual produk tersebut," kata Bupati Rudy.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Bogor akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih menjual produk yang mengandung unsur babi.
"Kami akan mengevaluasi perizinan-perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha yang masih menjual produk tersebut," katanya menegaskan.
Baca Juga:Sempat Beredar Marshmallow Mengandug Babi di Cibinong, Bupati Bogor Tak Temukan Saat Sidak
Pemkab Bogor juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dan tetap berupaya menjaga konsumen yang ada di Kabupaten Bogor.
"Kami berupaya semaksimal mungkin agar produk-produk yang terindikasi tidak dijual di Kabupaten Bogor," ujar Bupati Rudy.