Viral, LSM di Bogor Geruduk Praktik Dokter, Ada Apa?

Pada isi surat itu mereka meminta keterbukaan perizinan Praktik Dokter Umum itu. Sebab, menurut mereka, LSM Barisan Rakyat Indonesia itu sebagai perwakilan masyarakat.

Andi Ahmad S
Selasa, 06 Mei 2025 | 14:20 WIB
Viral, LSM di Bogor Geruduk Praktik Dokter, Ada Apa?
Viral Ormas di Bogor [Twitter/X]

SuaraBogor.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali membuat ulah di Kabupaten Bogor. Terbaru, LSM yang mengatasnamakan LSM Barisan Rakyat Indonesia meminta permohonan klasifikasi izin kepada salah satu Praktik dokter.

Selembaran surat LSM itu ditunjukkan kepada pemilik Praktik Dokter di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nomor surat 0269/MARCAB/kab Bogor/IV/2025.

Pada isi surat itu mereka meminta keterbukaan perizinan Praktik Dokter Umum itu. Sebab, menurut mereka, LSM Barisan Rakyat Indonesia itu sebagai perwakilan masyarakat.

"Kami dari LSM Barak Markas Cabag Kabupaten Bogor adalah wadah pemberdayaan, pembinaan berbasis komunitas dalam legalitas organisasi kemasyarakatan berbentuk LSM yang melaksanakan visi-misi di bidang sosial kontrol, sosial ekonomi, sosial budaya, sosial politik, melalui aktivitas edukasi, advokasi dan fasilitas," bunyi surat tersebut.

Baca Juga:Kursi Kosong Mengintai, Bupati Bogor Tak Sabar Rombak Kabinet Eselon II?

"LSM Barak Marcab Kabupaten Bogor hadir tentunya melaksanakan tujuan pemerintah di era transformasi pemerintah berbasis keterbukaan informasi, melakukan sinergitas dan kemitraan dalam berbagai kegiatan sosial dan berbagai program pemerintah," lanjutnya.

Atas dasar tersebut mereka meminta keterbukaan Soal perizinan Praktik dokter yang dimaksud dengan membeberkan sejumlah pasal dan aturan-aturan.

"Berdasarkan fungsi control sosial yang kami lakukan, dengan ini kami perlu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait Regulasi Perizinan Dokter Umum," ungkapnya.

Adapun aturan yang mereka sampaikan diantaranya sebagai berikut:

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Soal keterbukaan informasi publik
2. UU 17 tahun 2013 tentang Ormas
3. UU Nomor 31 Tahun 1999
4. Permenkes tahun 2011 tentang izin Praktik dokter
5. UU Nomor 17 tahun 2003 tegang kesehatan
6. UU no 29 tahun 2004
7. Pasal 682 ayat (2) PP yang menyatakan bahwa satu SIp hanya berlaku untuk satu tempat Praktik
8. Pasal 66 UU Praktik dokter
9. UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik dokter

Baca Juga:Masjid Raya Pakansari Bakal Punya Potongan Kiswah dan Miniatur Ka'bah

Sejarah Dokter

Gelar kedokteran pertama kali diberikan oleh Schola Medica Salernitana sekitar tahun 1000, termasuk diberikan kepada seorang perempuan, yakni Trota of Salerno.

Gelar ini diakui secara hukum pada tahun 1137 oleh Ruggeru II dari Sisilia dan pada tahun 1231 oleh Kaisar Friedrich II, dalam Konstitusi Melfi.

Dalam bab XLIV-LXXXIX bab ketiga Konstitusi 1231 ditetapkan bahwa praktik kedokteran hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki Licentia Medendi (izin praktik kedokteran).
Izin ini dikeluarkan oleh Schola Medica Salernitana (satu-satunya sekolah di kerajaan yang diberi wewenang untuk memberikan gelar kedokteran).

Gelar ini diberikan setelah proses pembelajaran yang terdiri dari tiga tahun mempelajari ilmu logika, lima tahun studi kedokteran, ujian komite dari para profesor, satu tahun magang dengan dokter ahli, dan ujian akhir dari Komite Kerajaan Curia dan Provinsi Curia.

Pada tahun 1703, lulusan kedokteran pertama dari Universitas Glasgow, Samuel Benion, diberikan gelar akademis Doctor of Medicine.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak