Google Review, forum properti, dan media sosial
Hindari pengembang yang banyak dilaporkan atau punya catatan sengketa.
4. Periksa Janji Fasilitas dan Fasum-Fasos
Minta dokumen atau perjanjian tertulis soal fasilitas umum (taman, jalan, masjid, sekolah, dll).
Baca Juga:Kearifan Lokal Terancam? Modernitas dan Ketidakadilan Gerogoti Peran Masyarakat Adat
Jangan hanya mengandalkan janji marketing, pastikan semuanya tercantum dalam surat perjanjian jual beli (SPJB) atau kontrak.
5. Gunakan Notaris Independen
Jangan ragu untuk menggunakan notaris pilihan Anda sendiri untuk memverifikasi dokumen.
Hindari notaris yang ditunjuk sepihak oleh developer tanpa kesempatan bagi pembeli untuk berkonsultasi.
6. Waspadai Skema Pembayaran
Baca Juga:11 PSK MiChat di Bogor Ditangkap, 535 Botol Miras Diamankan
Hati-hati dengan skema bayar lunak (tanpa DP, tanpa BI checking) yang terlalu mulus.
Pastikan alur pembayaran jelas, dan pembayaran ditujukan ke rekening resmi yang diawasi (rekening escrow lebih baik).
7. Periksa Status AJB dan Sertifikat
Pastikan ada kejelasan kapan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat atas nama pembeli akan diterbitkan.
Tanyakan estimasi waktu dan mekanismenya secara rinci.
8. Gabung Komunitas atau Calon Pembeli