Syarat Mengurus SKTM
Sebelum mengurus SKTM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Bukti pendukung lain seperti slip gaji, surat
Keterangan penghasilan orang tua, atau surat - Keterangan tidak memiliki pekerjaan
- Formulir permohonan SKTM (tersedia di kantor kelurahan/desa)
Cara Mengurus SKTM
Meminta Surat Pengantar dari RT/RW
Baca Juga:Tahun 2023, BRI Berikan Beasiswa ke Puluhan Siswa SD Berprestasi di Ciampea Bogor
Langkah awal adalah mengurus surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal Anda. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa ketua lingkungan setempat telah mengetahui dan mendukung permohonan SKTM Anda.
Datang ke Kantor Kelurahan atau Desa
Setelah mendapatkan surat pengantar, Anda perlu membawa semua dokumen persyaratan ke kantor kelurahan atau desa. Di sana, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan SKTM.
Verifikasi Data oleh Petugas
Petugas kelurahan/desa akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi. Mereka mungkin juga melakukan survei lapangan untuk memastikan kebenaran data yang diajukan.
Baca Juga:Dear Warga Kabupaten Bogor, Ini Syarat Dapatkan Beasiswa Kuliah Gratis di UIKA, Catat Baik-baik Ya!
Penerbitan SKTM