Selain Diskon tarif Listrik 50% di Bulan Juni dan Juli 2025, pemerintah juga akan memberikan paket insentif lainnya.
Berikut program bantuan lainnya yang bisa meringankan beban keuangan Masyarakat:
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji dibawah UMP serta guru honorer
2. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya
Baca Juga:Bus Listrik Gratis Mulai Beroperasi 17 Desember di Kabupaten Bogor
3. Diskon tarif tol
4. Diskon tarif penerbangan
5. Insentif Rp 7 juta untuk motor Listrik
6. Diskon tiket kereta api selama masa libur sekolah
7. Diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah
8. Penambahan alokasi kartu sembako dan bantuan pangan
Kontributor : Kanita