Adik Diduga Diperkosa dan Dikeroyok, Habib Bahar Ngamuk di Kantor Polisi!

Kejadian bermula ketika pelaku berinisial EKK diduga melakukan aksi pencabulan terhadap S di sebuah kontrakan kawasan Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda.

Andi Ahmad S
Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:44 WIB
Adik Diduga Diperkosa dan Dikeroyok, Habib Bahar Ngamuk di Kantor Polisi!
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraBogor.id - Publik dibuat heboh oleh aksi Habib Bahar bin Smith yang dikabarkan marah-marah besar usai adiknya dikabarkan telah mendapatkan kekerasan seksual.

Diketahui dari berbagai sumber, Habib Bahar bin Smith dilaporkan marah besar usai dua adiknya menjadi korban tindak kekerasan di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.

Insiden dugaan pencabulan dan penganiayaan itu menimpa adik-adik Habib Bahar bin Smith, berinisial S dan Z, pada Senin 16 Juni 2025.

Adik perempuannya, S diduga diperkosa dan adik laki-lakinya, Z, mengalami luka akibat dikeroyok dan ditusuk saat mencoba menyelamatkan sang adik.

Baca Juga:Bukan Sekadar Mitos! Ini Asal Usul dan Makna 'Pamali' yang Diucapkan Maia Estianty ke Syifa-Tissa

Kejadian bermula ketika pelaku berinisial EKK diduga melakukan aksi pencabulan terhadap S di sebuah kontrakan kawasan Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda.

Teriakan korban terdengar oleh Z yang kemudian datang dan mencoba menghentikan pelaku.

Namun usahanya justru berujung pengeroyokan. Pelaku sempat melarikan diri dan menusuk tangan kanan Z saat dikejar hingga ke tempat persembunyiannya.

Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Dalam waktu singkat, EKK berhasil diamankan di kawasan Pamulang, sementara tersangka lain, YLK, ditangkap di Jakarta Timur.

Baca Juga:DPR Dukung Penuh Instruksi Prabowo: Bersihkan BUMN dari Korupsi dan Pemalas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap para pelaku tengah berjalan dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir dari Metropolitan -jaringan Suara.com, Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa kliennya tak kuasa menahan emosi saat mendampingi proses pelaporan ke Polres Tangsel.

Ia menyebut kemarahan Habib Bahar memuncak bukan hanya karena adik lelakinya terluka, tetapi lebih karena adik perempuannya mengalami kekerasan seksual yang dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kehormatan keluarga.

Habib Bahar bahkan dilaporkan sempat berteriak di kantor polisi sebagai luapan kemarahan, hingga membutuhkan waktu untuk menenangkannya.

Pihak keluarga menuntut keadilan ditegakkan secepatnya dan berharap proses hukum berjalan transparan.

Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami motif para pelaku dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.

Sekilas Tentang Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual atau penganiayaan seksual, adalah suatu perilaku seksual yang kasar yang dilakukan oleh satu orang terhadap orang lain. Kekerasan seksual merupakan bentuk pelecehan seksual dengan menggunakan kekerasan fisik.
Kekerasan seksual, terutama pada anak kecil juga disebut molestasi. Kekerasan seksual dapat dilakukan kepada orang yang sama secara berulang.

Kekerasan seksual pada pasangan sah (suami-istri) adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Ketika kekerasan dilakukan dengan ancaman kontak seksual yang tidak diinginkan atau seks paksa oleh suami atau mantan suami seorang perempuan, maka hal itu dapat dianggap sebagai pemerkosaan, tergantung pada yurisdiksinya, dan dapat juga digolongkan sebagai penyerangan.

Kekerasan seksual pada anak adalah suatu bentuk tindakan pemaksaan hubungan seksual maupun aktifitas seksual pada anak di mana seorang anak digunakan sebagai pelampiasan kepuasan seksual orang dewasa atau remaja yang lebih tua.

Bentuk kekerasan seksual terhadap anak dapat berupa kontak seksual langsung, orang dewasa atau orang yang lebih tua yang memperlihatkan hal tidak senonoh (alat kelamin, puting wanita, dll.) kepada seorang anak dengan maksud untuk memuaskan hasrat seksual mereka sendiri atau untuk menindas dan memikat anak tersebut, meminta atau menekan seorang anak untuk berhubungan seksual, menampilkan pornografi kepada seorang anak, atau menggunakan seorang anak untuk memproduksi pornografi anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini