Miris! Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan

Dari perkenalan itu, korban kemudian diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kontrakan di Desa Cubadung, Kecamatan Gunungsindur.

Andi Ahmad S
Sabtu, 05 Juli 2025 | 16:07 WIB
Miris! Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan
Ilustrasi pemerkosaan terjadi di Bogor. [Istimewa]

SuaraBogor.id - Miris, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada peristiwa pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, remaja 15 tahun diperkosa oleh pelaku sampai hamil, bahkan kini sudah melahirkan. Korban sendiri saat ini mengalami trauma sangat dalam.

Aksi dugaan pemerkosaan ini telah dilaporkan ke Polres Bogor sejak Mei 2025 lalu. Hal itu disampaikan pendamping korban, Khairul Imam (35) kepada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula dari korban yang berusia 15 tahun mengenal terduga pelaku melalui grup aplikasi Telegram.

Baca Juga:Pemkot Bogor Percepat Perbaikan Longsor Batutulis, Targetkan Akses Motor Dibuka Akhir Juli

Dari perkenalan itu, korban kemudian diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kontrakan di Desa Cubadung, Kecamatan Gunungsindur.

Di sana, pelaku memaksa korban meminum minuman keras hingga akhirnya diperkosa.

"Setelah sadar, korban diancam. Difoto tanpa busana, lalu diancam kalau tidak nurut fotonya akan disebar," ujar Imam, dilansir dari Metropolitan -jaringan Suara.com.

Akibat trauma dan tekanan, korban sempat tidak berani melapor dan menuruti permintaan pelaku, hingga kejadian pemerkosaan terjadi kembali untuk kedua kalinya di tempat yang sama.

Kejadian pertama diperkirakan terjadi delapan bulan lalu, saat korban masih duduk di bangku SMP.

Baca Juga:Jangan Ketinggalan! DANA Kaget Terbaru Nongol Malam Ini, Pengguna DANA Bogor Bisa Langsung Klaim

"Dia waktu itu hamil, masih sekolah, masih ujian. Itu yang bikin saya sedih," ungkapnya.

KPAD Angkat Suara

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) akhirnya angkat suara terkait dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yng terjadi di Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Komisioner KPAD Kabupaten Bogor Andhika Rachman berjanji akan mengawal pelaporan yang telah dilayangkan pihak korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

"Ini akan kami kawal," kata Andhika Rachman, Jumat, 4 Juli 2025.

Selain itu, pihaknya bakal memberikan pendampingan psikologis hingga sosial untuk membantu korban dugaan pemerkosaan pulih dari trauma.

"Kami akan koordinasi dengan UPT (Unit Pelayanan Teknis) untuk hal ini," ungkapnya.

Lalu, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum selama proses penyidikan di Polres Bogor.

"Kedua, pendampingan hukum kami akan dampingi selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, terkait ini akan dampingi prosesnya di Polres," jelasnya.

Andika menjelaskan, pelaku pemerkosaan dapat dikenakan sanksi berupa pidana berdasarkan Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan pasal utama yakni Pasal 81 yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milliar.

Menurutnya, ancaman pidana tersebut dapat diperberat menjadi sepertiganya jika dilakukan oleh orang tua wali maupun tenaga pendidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini