Siap-Siap! Tarif PBB Kota Bogor Naik Jadi 0,25%

Melalui Peraturan Daerah (Perda) baru, tarif PBB yang sebelumnya bervariasi kini diseragamkan menjadi tarif tunggal sebesar 0,25 persen.

Andi Ahmad S
Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:51 WIB
Siap-Siap! Tarif PBB Kota Bogor Naik Jadi 0,25%
ilustrasi Kenaikan PBB di Kota Bogor (Freepik)

SuaraBogor.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD secara resmi telah mengesahkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui Peraturan Daerah (Perda) baru, tarif PBB yang sebelumnya bervariasi kini diseragamkan menjadi tarif tunggal sebesar 0,25 persen.

Kebijakan ini sontak menjadi perhatian serius bagi para pemilik properti di kota hujan.

Meski terkesan ada lonjakan yang signifikan, Pemkot Bogor mengklaim bahwa kenaikan ini tidak akan serta-merta memberatkan warga.

Baca Juga:80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera

Sebagai langkah antisipasi, sebuah Peraturan Wali Kota (Perwali) tengah dirancang untuk mengatur mekanisme pengenaan pajak secara lebih adil dan berjenjang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sebelumnya, tarif PBB di Kota Bogor diberlakukan secara progresif berdasarkan besaran NJOP. Tarif lama ini bervariasi mulai dari yang terendah 0,10% hingga yang tertinggi 0,225%.

Struktur Tarif PBB Lama:

  • 0,10% untuk NJOP Rp100 juta – Rp250 juta
  • 0,125% untuk NJOP Rp250 juta – Rp500 juta
  • 0,15% untuk NJOP Rp500 juta – Rp1 miliar
  • 0,175% untuk NJOP Rp1 miliar – Rp2 miliar
  • 0,20% untuk NJOP Rp2 miliar – Rp5 miliar
  • 0,225% untuk NJOP Rp5 miliar – Rp10 miliar

Namun, dalam Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, struktur ini dirombak total.

Kini, semua lapisan NJOP akan dikenakan tarif tunggal sebesar 0,25%.

Baca Juga:Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, Deni Hendana, mengonfirmasi perubahan ini.

“Perwali nanti menyusul setelah Perda keluar. Konsepnya sudah siap agar penerapannya berjalan sejalan,” ungkap Deni dilansir dari Antara,

Kunci dari kebijakan baru ini terletak pada Perwali yang sedang disusun. Peraturan inilah yang akan menjadi penentu seberapa besar beban pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.

Alih-alih langsung mengalikan NJOP dengan tarif 0,25%, Pemkot akan menerapkan "dasar pengenaan" yang berjenjang.

Berikut adalah rincian skema pengenaan pajak dalam draf Perwali:

  • 40% untuk NJOP Rp100 juta – Rp250 juta
  • 50% untuk NJOP Rp250 juta – Rp500 juta
  • 60% untuk NJOP Rp500 juta – Rp1 miliar
  • 70% untuk NJOP Rp1 miliar – Rp2 miliar
  • 80% untuk NJOP Rp2 miliar – Rp5 miliar
  • 90% untuk NJOP Rp5 miliar – Rp10 miliar
  • 100% untuk NJOP di atas Rp10 miliar

Deni Hendana menegaskan bahwa dengan formula baru ini, secara matematis beban pajak yang ditanggung warga tidak akan mengalami kenaikan.

Perubahan ini lebih kepada komposisi perhitungan untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Ini hanya perubahan komposisi. Yang tadinya multi-tarif dengan satu dasar pengenaan, kini menjadi satu tarif dengan multi dasar pengenaan. Hasil hitungan tetap sama,” ujar Deni.

Langkah penyesuaian tarif PBB ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkot Bogor untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, membenarkan kesepakatan kenaikan tarif PBB ini bersama DPRD.

"Benar (ada kenaikan tarif PBB dalam Perda baru). Kita juga sedang mempersiapkan formula intensifikasi pendapatan dari Pajak Pembangunan 1 (PB1) seperti pajak Restoran, Cafe, Hiburan, Hotel dan Perparkiran," kata Dedie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?