SuaraBogor.id - Di balik gerbang kawasan elite Rancamaya Golf Estate, Bogor, sebuah properti megah yang selama ini berdiri dalam kemewahan kini tertunduk lesu.
Garis segel Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melintang menjadi penanda bahwa istana pribadi ini telah berpindah tangan ke negara.
Properti ini tak lain adalah milik Mohammad Riza Chalid (MRC), buronan kelas kakap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Penyitaan ini bukan sekadar penyitaan biasa. Penampakan dan skala properti ini memberikan gambaran jelas tentang gaya hidup mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan kerah putih.
Baca Juga:Kades Cikuda dan Raksasa Properti: 5 Fakta Terkini Dugaan Suap Rp3 Miliar Guncang Parung Panjang
Seperti Apa Penampakan 'Istana' yang Disita?
Lupakan rumah mewah biasa. Aset yang disita ini lebih pantas disebut sebagai sebuah kompleks pribadi yang tersembunyi di salah satu lokasi paling premium di Kota Bogor.
Lokasi Super Elite
Terletak di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Kecamatan Bogor Selatan. Kawasan ini dikenal sebagai hunian para 'sultan' dengan pemandangan lapangan golf hijau yang menenangkan dan keamanan super ketat.
Menguasai Tiga Kavling Sekaligus
Baca Juga:Skandal Suap Kades Cikuda, Perusahaan Properti Diduga Jadi Otak di Balik Uang Rp3 Miliar
Properti ini bukan hanya satu rumah di atas satu bidang tanah. Riza Chalid diduga membangun kerajaannya dengan menggabungkan tiga kavling sekaligus, yakni di nomor 9, 10, dan 11.
Ini menunjukkan ambisi untuk memiliki ruang yang luar biasa luas dan privat.
![Ilustrasi Saudagar Minyak Riza Chalid. Saat ini nama Riza Chalid menjadi orang yang paling dicari dan akan dimasukan dalam DPO Kejagung serta red notice. [Suara.com/AI-ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/06/70041-ilustrasi-saudagar-minyak-riza-chalid.jpg)
Seluas Nyaris Lapangan Sepak Bola: Total luas tanah yang disita mencapai kurang lebih 6.500 meter persegi. Sebagai perbandingan, luas standar lapangan sepak bola adalah sekitar 7.140 meter persegi.
Bisa dibayangkan betapa luasnya area yang dikuasai hanya untuk satu hunian.
"Jadi, sertifikat yang pertama itu 2.591 meter persegi, yang kedua itu 1.956 meter persegi, dan yang ketiga 2.023 meter persegi," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dilansir dari Antara.
Dengan luas dan lokasi tersebut, nilai properti ini ditaksir bisa mencapai puluhan, bahkan ratusan miliar Rupiah.