Waduh! Banyak Kasus Mandek di Kejari Kabupaten Bogor, Ini Kata Denny Achmad

Denny Achmad yang baru menjabat sepekan menegaskan komitmennya untuk memastikan semua perkara berjalan sesuai prosedur dan tidak ada penundaan yang berlarut-larut.

Andi Ahmad S
Kamis, 06 November 2025 | 06:10 WIB
Waduh! Banyak Kasus Mandek di Kejari Kabupaten Bogor, Ini Kata Denny Achmad
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Denny Achmad di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan
Baca 10 detik
  • Kajari baru Bogor, Denny Achmad, fokus mengevaluasi semua kasus mandek. Gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum yang tepat. 

  • Perkara yang belum tuntas, termasuk yang menunggu audit BPKP, akan segera diekspos di hadapan Kajari sebagai langkah awal penanganan. 

  • Kejari Bogor akan terapkan pidana kerja sosial untuk tindak pidana ringan, hasil kerja sama Kejati-Pemprov Jabar, demi hukum yang humanis. 

SuaraBogor.id - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang baru, Denny Achmad, memulai masa tugasnya dengan fokus pada efektivitas penegakan hukum.

Prioritas utama yang dicanangkan adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah kasus mandek yang belum menunjukkan perkembangan signifikan untuk segera menentukan langkah hukum yang tepat dan terukur.

Denny Achmad yang baru menjabat sepekan menegaskan komitmennya untuk memastikan semua perkara berjalan sesuai prosedur dan tidak ada penundaan yang berlarut-larut.

Untuk mengatasi perkara yang dinilai lamban, Kajari Bogor Denny Achmad akan mewajibkan seluruh kasus yang belum menunjukkan kemajuan untuk dibahas melalui gelar perkara bersama tim penanganan kasus di internal Kejari.

Baca Juga:8 Fakta Kriminalitas Digital Berujung Maut: Kenalan di Facebook, Remaja AN Dibunuh Sadis di Bogor

“Saya evaluasi dulu dari tim, nanti saya lihat hasil gelar perkara. Semua kasus yang mandek akan saya dorong untuk dilakukan gelar perkara supaya bisa kita lihat langkah hukum apa yang harus dilakukan,” ujarnya dilansir dari Antara, Rabu 5 November 2025.

Denny menambahkan bahwa beberapa perkara saat ini masih berada dalam tahap menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menekankan bahwa saat ini dirinya masih menunggu tim untuk melakukan ekspos kasus-kasus tersebut secara detail di hadapannya. Kebijakan ini merupakan langkah awal untuk mempercepat proses Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor.

Selain fokus pada evaluasi perkara, Kejaksaan Negeri Bogor juga tengah menyiapkan implementasi kebijakan yang berorientasi humanis melalui program Pidana Kerja Sosial.

Program ini adalah tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kejati Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Tiga Pemuda Habisi Nyawa AN yang Dikenal dari Facebook

“Benar, kemarin sudah ada MoU antara Gubernur Jawa Barat dengan Kejati Jabar. Nah, nanti kami juga mengadakan PKS (perjanjian kerja sama) di sini untuk pelaksanaan di Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Pidana kerja sosial ini akan berfungsi sebagai bentuk pembinaan alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan (tipiring), dengan penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing pelaku.

"Pelaksanaannya dilakukan bersama pengadilan negeri setempat sebagai bentuk penerapan hukum yang lebih humanis," ujarnya.

Kajari Denny Achmad menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah yang dijalankan Kejaksaan Negeri Bogor diarahkan untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Tolong informasikan yang positif. Tujuan saya di sini ingin membangun bersama-sama dengan Forkopimda untuk kepentingan Kabupaten Bogor,” ujarnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak