Dualisme Berujung Buntung, KNPI Bogor Terancam Gigit Jari Tak Dapat Dana Hibah 2026

Gara-gara konflik internal yang tak kunjung usai, pemuda Bogor terancam gigit jari tidak mendapatkan kucuran dana hibah pada Tahun Anggaran 2026 mendatang.

Andi Ahmad S
Jum'at, 05 Desember 2025 | 22:08 WIB
Dualisme Berujung Buntung, KNPI Bogor Terancam Gigit Jari Tak Dapat Dana Hibah 2026
Logo KNPI. [Dok.Istimewa]
Baca 10 detik
  • Dualisme kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Bogor (Farizan dan Wahyudi Chaniago) menyebabkan dana hibah 2026 terancam tidak cair oleh BPKAD.

  • Pemerintah daerah tidak akan mencairkan hibah jika terjadi dualisme; penerima harus membuat surat pernyataan tidak ada dualisme dan bertanggung jawab.

  • Jika memaksakan menerima hibah dengan dualisme, pengurus yang menandatangani harus mengembalikan dana hibah bila ada temuan pemeriksaan.

SuaraBogor.id - Kabar kurang sedap menghampiri dunia pergerakan pemuda di Bumi Tegar Beriman. Induk organisasi kepemudaan, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor, kini berada di ujung tanduk terkait nasib anggaran operasional mereka.

Gara-gara konflik internal yang tak kunjung usai, pemuda Bogor terancam gigit jari tidak mendapatkan kucuran dana hibah pada Tahun Anggaran 2026 mendatang.

Penyebab utamanya adalah penyakit lama organisasi dualisme kepemimpinan. Saat ini, terdapat dua kubu yang saling klaim legitimasi, yakni kepengurusan di bawah komando Farizan dan kubu Wahyudi Chaniago.

Situasi ini memicu lampu kuning dari pemerintah daerah selaku pemberi anggaran.

Baca Juga:Kisah Haru Pedagang Ayam Ciseeng, Bebas Penjara Berkat Restorative Justice

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, memberikan peringatan keras.

Ia menegaskan bahwa uang rakyat tidak bisa dicairkan sembarangan kepada organisasi yang sedang berkonflik.

"Ada surat pernyataan dari pengguna hibah yang menyatakan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan. Jadi menjadi tanggung jawab yang menandatangani itu. Pemerintah daerah jangan dilibatkan dalam dinamika organisasi," kata Achmad Wildan, Jumat (5/12/2025).

Bagi para aktivis muda yang melek hukum, peringatan BPKAD ini bukan gertakan sambal. Ada konsekuensi hukum serius jika salah satu kubu memaksakan diri mencairkan dana dengan cara memanipulasi fakta administrasi.

Pemerintah tidak mau terseret dalam pusaran sengketa internal yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:Resmi! Dr. Alim Setiawan Terpilih Jadi Rektor IPB University Gantikan Arif Satria

Wildan menekankan prinsip akuntabilitas. Jika di kemudian hari ditemukan bahwa pencairan dilakukan saat masih terjadi dualisme, maka pihak yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) wajib bertanggung jawab penuh, termasuk mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

"Kalau kita mah bereskan dulu. Kalau suatu saat ada masalah, silahkan kembalikan dana hibahnya. Nanti kan ada pemeriksa," tegas Wildan.

Proses pencairan hibah di tahun 2026 tidak akan semudah membalikkan telapak tangan. BPKAD mendorong dinas teknis terkait dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk melakukan verifikasi faktual yang ketat.

Filter ini penting untuk memastikan bahwa calon penerima hibah adalah entitas yang sah secara hukum dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Kan sebelum cair itu ada beberapa pernyataan yang dibuat oleh penerima, diantaranya tidak ada dualisme ditandatangani oleh Ketua penerima hibah. Nanti kan dinas yang melakukan verifikasi, ada dualisme atau tidak, kalau yakin tidak ya si ketua tandatangan dan bertanggungjawab," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak