Diringkus Setelah Penyelidikan Panjang, Pria di Citeureup Diduga Lecehkan Tetangga Disabilitas

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.

Andi Ahmad S
Kamis, 05 Maret 2026 | 17:19 WIB
Diringkus Setelah Penyelidikan Panjang, Pria di Citeureup Diduga Lecehkan Tetangga Disabilitas
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap korban disabilitas di Bogor (pixabay.com/Gerd Altmann)
Baca 10 detik
  • Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas di Citeureup, Bogor, pada Maret 2026.
  • Peristiwa terjadi Sabtu, 14 Desember 2024, melibatkan tersangka A (25) dan korban berusia 42 tahun.
  • Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal-pasal yang diterapkan penyidik.

SuaraBogor.id - Kasus pelecehan terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya menemukan titik terang.

Kali ini Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku yang selama ini melakukan aksi kekerasan seksual kepada korban disabilitas di Citeureup.

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR yang diterima pada Desember 2024.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara bertahap dengan mengedepankan perlindungan serta pendampingan khusus bagi korban,” kata AKP Silfi Adi Putri, dilansir dari Antara.

Baca Juga:5 Poin Penting Sindikat Scam Online Internasional di Sentul Bogor

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Kebon Kopi, Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Korban diketahui berusia 42 tahun dan merupakan perempuan dengan disabilitas intelektual. Sementara tersangka berinisial A (25) merupakan buruh harian lepas yang tinggal bertetangga dengan korban.

Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik kemudian menangkap tersangka pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tersangka telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Silfi.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum et repertum (VER) sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Baca Juga:Polres Bogor Tahan Agen Pengantin Pesanan, Inisial IS Resmi Jadi Tersangka TPPO

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, khususnya kasus yang melibatkan korban dari kelompok rentan.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata AKP Silfi Adi Putri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini