Diringkus Setelah Penyelidikan Panjang, Pria di Citeureup Diduga Lecehkan Tetangga Disabilitas

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.

Andi Ahmad S
Kamis, 05 Maret 2026 | 17:19 WIB
Diringkus Setelah Penyelidikan Panjang, Pria di Citeureup Diduga Lecehkan Tetangga Disabilitas
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap korban disabilitas di Bogor (pixabay.com/Gerd Altmann)
Baca 10 detik
  • Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas di Citeureup, Bogor, pada Maret 2026.
  • Peristiwa terjadi Sabtu, 14 Desember 2024, melibatkan tersangka A (25) dan korban berusia 42 tahun.
  • Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal-pasal yang diterapkan penyidik.

SuaraBogor.id - Kasus pelecehan terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya menemukan titik terang.

Kali ini Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku yang selama ini melakukan aksi kekerasan seksual kepada korban disabilitas di Citeureup.

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR yang diterima pada Desember 2024.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara bertahap dengan mengedepankan perlindungan serta pendampingan khusus bagi korban,” kata AKP Silfi Adi Putri, dilansir dari Antara.

Baca Juga:5 Poin Penting Sindikat Scam Online Internasional di Sentul Bogor

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Kebon Kopi, Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Korban diketahui berusia 42 tahun dan merupakan perempuan dengan disabilitas intelektual. Sementara tersangka berinisial A (25) merupakan buruh harian lepas yang tinggal bertetangga dengan korban.

Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik kemudian menangkap tersangka pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tersangka telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Silfi.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum et repertum (VER) sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Baca Juga:Polres Bogor Tahan Agen Pengantin Pesanan, Inisial IS Resmi Jadi Tersangka TPPO

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, khususnya kasus yang melibatkan korban dari kelompok rentan.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata AKP Silfi Adi Putri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini