- Polres Bogor menahan tersangka IS sebagai agen TPPO dalam kasus pengantin pesanan yang menimpa korban Meri Aldawiyah.
- Penyidikan kasus TPPO ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Penyidik masih mengembangkan kasus ini dan akan memanggil saksi lain termasuk agen di Jakarta dan mantan ipar korban.
SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmen kuat dalam melawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polres Bogor secara resmi menahan satu tersangka dalam kasus dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan yang menimpa korban bernama Meri Aldawiyah (22).
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan satu tersangka berinisial IS yang diduga berperan sebagai agen TPPO di wilayah Bogor.
"Sudah dilakukan penahanan untuk tersangkanya. Sementara baru satu, yaitu inisial IS. Yang lainnya masih dalam pengembangan," ujar AKP Silfi, dilansir dari MetroBogor -jaringan Suara.com, Rabu, 4 Maret 2026.
Terkait dugaan keterlibatan agen lain, termasuk yang berada di Jakarta dan mantan kaka ipar korban yang mengenalkan kepada agen tersebut, Silfi menyebut prosesnya masih dalam tahap pendalaman.
Baca Juga:5 Poin Penting Kronologi Pasutri di Cisarua Bogor Dibunuh Karyawan Sendiri Karena Sakit Hati
Menurutnya, penyidik tidak bisa serta-merta menetapkan tersangka tanpa melalui tahapan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
"Untuk yang lainnya masih pengembangan karena pemeriksaan belum beres dan lain-lainnya. Agen Jakarta akan kami panggil dulu sebagai saksi, gabisa langsung kami tetapkan tersangka," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara perdagangan orang tersebut.
Di antaranya pelapor yang merupakan ibu korban, korban sendiri, pihak yang hadir saat pernikahan di Cisarua, hingga pihak imigrasi dan saksi ahli.
Termasuk mantan kakak ipar korban yang disebut mengetahui awal perkenalan, telah diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:Cari Kerja di Bogor Sulit, Ini Jawaban Bupati Rudy Susmanto
"Kalau untuk saksi sudah diperiksa. Untuk menetapkan tersangka harus minimal dua alat bukti dan melalui gelar perkara," jelasnya.
Pihaknya memastikan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengantin pesanan tersebut.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat yang lebih luas.
Sebelumnya, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan penerapan Pasal 4 Undang-Undang TPPO, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.