- Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memberlakukan pendaftaran daring SPMB SD dan SMP tahun ajaran 2026/2027 melalui portal resmi pemerintah.
- Pihak otoritas memperketat verifikasi jalur zonasi dengan mewajibkan kartu keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
- Kebijakan ini bertujuan mencegah manipulasi data administrasi demi mewujudkan proses seleksi siswa baru yang objektif, transparan, dan akuntabel.
SuaraBogor.id - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengambil langkah tegas untuk menjamin keadilan dalam proses seleksi siswa baru.
Menjelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, otoritas pendidikan setempat resmi memperketat verifikasi administrasi, khususnya pada jalur domisili (zonasi).
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik manipulasi alamat atau "titip nama" di Kartu Keluarga (KK) yang sering terjadi demi menyasar sekolah-sekolah tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran utama untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ini dialihkan sepenuhnya secara daring (online).
Baca Juga:Link dan Jadwal SPMB Online SD-SMP Kabupaten Bogor 2026
Masyarakat dapat mengakses pendaftaran melalui portal resmi pemerintah daerah di https://spmb.bogorkab.go.id. Penggunaan sistem satu pintu ini bertujuan untuk meminimalisir intervensi manusia dan celah kecurangan.
"Seluruh proses pendaftaran utama SPMB jenjang SD dan SMP tahun ini dilaksanakan secara daring melalui portal resmi. Hal ini guna menjamin proses penerimaan peserta didik berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik diskriminasi," ujar Rusliandy dilansir dari Antara, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu fokus pengawasan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini berada pada jalur domisili. Calon peserta didik diwajibkan melampirkan kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Menurut dia, ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan data domisili yang digunakan dalam proses seleksi sesuai dengan kondisi sebenarnya dan mencegah penyalahgunaan administrasi kependudukan.
Disdik Kabupaten Bogor juga mengatur mekanisme khusus bagi keluarga yang mengalami perubahan data KK kurang dari satu tahun akibat penambahan anggota keluarga atau kerusakan dokumen.
Baca Juga:Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
Dalam kondisi tersebut, pendaftar wajib menyertakan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai bukti validitas masa tinggal.
Selain jalur domisili, verifikasi ketat juga diterapkan pada jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu. Pendaftar diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan program bantuan sosial pemerintah yang masih berlaku, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pendaftaran SPMB jenjang SD secara daring dibuka pada 12-27 Juni 2026 melalui laman SPMB Kabupaten Bogor. Jika kuota sekolah belum terpenuhi, pendaftaran luring akan dibuka pada 3-5 Juli 2026 sebelum pengumuman akhir pada 6 Juli 2026.
Sementara itu, pendaftaran jenjang SMP berlangsung pada 22-26 Juni 2026 yang mencakup proses input data, unggah dokumen, dan verifikasi berkas untuk jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi.
Khusus jalur prestasi non-akademik, satuan pendidikan akan melaksanakan uji kompetensi pada periode yang sama. Hasil seleksi SMP dijadwalkan diumumkan pada 3 Juli 2026.