- Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melarang keras aparatur desa meminta THR perusahaan jelang Idul Fitri 2026.
- Kebijakan ini ditegaskan melalui surat resmi demi menjaga suasana hari raya tetap kondusif dan sehat.
- Pemkab Bogor telah mencairkan ADD dan BHPRD untuk menutupi kebutuhan operasional perangkat desa.
SuaraBogor.id - Momen menjelang Hari Raya Idul Fitri seringkali disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto bersikap tegas.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto melarang aparatur wilayah, termasuk kepala desa, mengajukan permohonan THR kepada perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Rudy Susmanto mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat keputusan resmi yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa.
Surat keputusan ini berisi instruksi tegas untuk tidak meminta bantuan THR kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah masing-masing.
Baca Juga:Kota Bogor Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih 2026, DPRD Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan Warga
“Kami Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat keputusan yang dikirimkan kepada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa, untuk tidak melakukan permohonan bantuan THR kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya,” ujar Bupati Rudy, dilansir dari Antara.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil agar suasana bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan baik tanpa diwarnai praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat maupun dunia usaha.
Rudy menegaskan pemerintah daerah ingin memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara sehat serta tidak mencederai nilai-nilai ibadah selama Ramadhan.
“Kita ingin di bulan suci Ramadhan dan menyambut hari raya Idul Fitri pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik akhirnya mencederai perjalanan puasa kita selama 30 hari,” katanya.
Ia menambahkan upaya pengawasan terhadap potensi pungutan liar (pungli) juga tetap dilakukan melalui Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang hingga kini masih aktif bekerja di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:DPRD Kota Bogor Kunjungi Rusunawa Cibuluh, Godok Raperda untuk Perbaiki Fasilitas dan Aturan Sewa
Menurut Rudy, tim tersebut terus berkolaborasi dengan berbagai instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pemerintah daerah, untuk mencegah terjadinya praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Tim Saber Pungli masih terbentuk dan masih berjalan berkolaborasi dengan seluruh jajaran instansi, baik dari kepolisian, kejaksaan maupun pemerintah Kabupaten Bogor,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan larangan tersebut juga sejalan dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar aparatur pemerintah tidak meminta THR atau sumbangan kepada pihak lain, termasuk dunia usaha.
Menurut Ajat, kewajiban pemberian THR bagi pekerja sudah diatur oleh pemerintah dan menjadi beban perusahaan yang harus dipenuhi kepada karyawan mereka.
“Bukan hanya kepala desa, semua juga tidak boleh melakukan hal-hal seperti itu. Ada kewajiban THR yang sudah diatur dan itu juga sudah membebani para pengusaha,” kata Ajat.
Ia menjelaskan pemerintah daerah (pemda) juga telah menyiapkan dukungan anggaran bagi pemerintah desa melalui pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang diproses pada periode menjelang Lebaran.