Anggaran Desa Cair Jelang Lebaran, Rudy Susmanto: Tak Ada Alasan Minta THR ke Pengusaha

Bupati Bogor, Rudy Susmanto melarang aparatur wilayah, termasuk kepala desa, mengajukan permohonan THR kepada perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Andi Ahmad S
Minggu, 08 Maret 2026 | 14:33 WIB
Anggaran Desa Cair Jelang Lebaran, Rudy Susmanto: Tak Ada Alasan Minta THR ke Pengusaha
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, meninjau langsung kegiatan perbaikan jalan pada Selasa dini hari (24/2/26) sekitar pukul 03.00 WIB [SuaraBogor/HO/Diskominfo]
Baca 10 detik
  • Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melarang keras aparatur desa meminta THR perusahaan jelang Idul Fitri 2026.
  • Kebijakan ini ditegaskan melalui surat resmi demi menjaga suasana hari raya tetap kondusif dan sehat.
  • Pemkab Bogor telah mencairkan ADD dan BHPRD untuk menutupi kebutuhan operasional perangkat desa.

SuaraBogor.id - Momen menjelang Hari Raya Idul Fitri seringkali disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto bersikap tegas.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto melarang aparatur wilayah, termasuk kepala desa, mengajukan permohonan THR kepada perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Rudy Susmanto mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat keputusan resmi yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa.

Surat keputusan ini berisi instruksi tegas untuk tidak meminta bantuan THR kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah masing-masing.

Baca Juga:Kota Bogor Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih 2026, DPRD Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan Warga

“Kami Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat keputusan yang dikirimkan kepada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa, untuk tidak melakukan permohonan bantuan THR kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya,” ujar Bupati Rudy, dilansir dari Antara.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil agar suasana bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan baik tanpa diwarnai praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat maupun dunia usaha.

Rudy menegaskan pemerintah daerah ingin memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara sehat serta tidak mencederai nilai-nilai ibadah selama Ramadhan.

“Kita ingin di bulan suci Ramadhan dan menyambut hari raya Idul Fitri pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik akhirnya mencederai perjalanan puasa kita selama 30 hari,” katanya.

Ia menambahkan upaya pengawasan terhadap potensi pungutan liar (pungli) juga tetap dilakukan melalui Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang hingga kini masih aktif bekerja di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:DPRD Kota Bogor Kunjungi Rusunawa Cibuluh, Godok Raperda untuk Perbaiki Fasilitas dan Aturan Sewa

Menurut Rudy, tim tersebut terus berkolaborasi dengan berbagai instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pemerintah daerah, untuk mencegah terjadinya praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Tim Saber Pungli masih terbentuk dan masih berjalan berkolaborasi dengan seluruh jajaran instansi, baik dari kepolisian, kejaksaan maupun pemerintah Kabupaten Bogor,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan larangan tersebut juga sejalan dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar aparatur pemerintah tidak meminta THR atau sumbangan kepada pihak lain, termasuk dunia usaha.

Menurut Ajat, kewajiban pemberian THR bagi pekerja sudah diatur oleh pemerintah dan menjadi beban perusahaan yang harus dipenuhi kepada karyawan mereka.

“Bukan hanya kepala desa, semua juga tidak boleh melakukan hal-hal seperti itu. Ada kewajiban THR yang sudah diatur dan itu juga sudah membebani para pengusaha,” kata Ajat.

Ia menjelaskan pemerintah daerah (pemda) juga telah menyiapkan dukungan anggaran bagi pemerintah desa melalui pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang diproses pada periode menjelang Lebaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak