- Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melarang keras aparatur desa meminta THR perusahaan jelang Idul Fitri 2026.
- Kebijakan ini ditegaskan melalui surat resmi demi menjaga suasana hari raya tetap kondusif dan sehat.
- Pemkab Bogor telah mencairkan ADD dan BHPRD untuk menutupi kebutuhan operasional perangkat desa.
Dengan adanya pencairan tersebut, menurut dia, kebutuhan operasional pemerintah desa diharapkan dapat terpenuhi tanpa harus meminta bantuan kepada perusahaan.
“ADD dan bagi hasil pajak daerah memang dicairkan di bulan-bulan ini. Jadi itu seharusnya sudah cukup untuk kepentingan pemerintah desa,” ujar Ajat.
Pemkab Bogor berharap seluruh aparatur wilayah dapat mematuhi kebijakan tersebut agar kegiatan menjelang Hari Raya Idul Fitri tetap berjalan dalam koridor yang baik serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi dunia usaha di daerah itu.
Baca Juga:Kota Bogor Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih 2026, DPRD Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan Warga