Tak Berkutik! Ini Wajah Komplotan Sadis Penyekap dan Penyiksa Lansia di Cileungsi Bogor

Kasus yang menimpa pasangan lansia ini melibatkan komplotan berjumlah enam orang, dengan otak pelakunya berhasil ditangkap melalui operasi penyamaran yang cerdik.

Andi Ahmad S
Senin, 16 Maret 2026 | 20:40 WIB
Tak Berkutik! Ini Wajah Komplotan Sadis Penyekap dan Penyiksa Lansia di Cileungsi Bogor
Tampang Para Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Cileungsi Bogor Saat Digiring Anggota Polres Bogor, Senin (16/3/2026) [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polres Bogor mengungkap kasus curas sadis pada 8 September 2025 terhadap lansia di Cileungsi, melibatkan enam pelaku yang berhasil diamankan.
  • Korban mengalami kekerasan fisik signifikan saat melawan perampokan yang mengakibatkan hilangnya mobil, motor, dan uang tunai Rp54 juta.
  • Otak pelaku, M, ditangkap setelah pengembangan dari pelaku lain melalui operasi penyamaran cerdik; komplotan ini beraksi di sekitar 50 TKP.

Dari keterangan K, didapatkan informasi mengenai lima pelaku lainnya. Pengembangan ini menuntun pada penangkapan pelaku berinisial E di kediamannya di Cianjur.

Puncak pengungkapan kasus ini adalah penangkapan otak utama komplotan, yaitu pelaku berinisial M (29 tahun). Penangkapan M dilakukan oleh Kapolsek Cileungsi di Cipendui, Kabupaten Bandung Barat, dengan cara yang unik dan berani.

"Rekan-rekan lihat Pak Polsek Cileungsi kemarin menyamar jadi petugas PLN karena ternyata si pelaku utama ini dengan inisial M dari hasil kejahatannya," ungkap Kapolres Wikha.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa komplotan M ini tidak hanya beraksi di Cileungsi, melainkan telah melakukan kejahatan di kurang lebih ada 50 TKP di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Hasil kejahatan mereka digunakan untuk membeli properti seperti villa, kebun, dan barang-barang lainnya.

Baca Juga:Ditemukan Bus Tanpa APAR di Cibinong! Polisi Perketat Ramp Check Jelang Arus Mudik 2026

Saat ini, Polres Bogor masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masih buron. Polsek Cileungsi bekerja sama dengan Satreskrim Polres Bogor untuk mengungkap seluruh jaringan dan mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu unit sepeda motor yang masih hilang.

"Terhadap para pelaku yang sudah ditangkap, disangkakan Pasal 479 ayat (2) KUHP, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak