- Pemkab Bogor akan menata tujuh simpang di Jalur Puncak, dieksekusi mulai Tahun Anggaran 2026, sesuai arahan Bupati Rudy Susmanto.
- Penataan mencakup rekayasa lalu lintas, penambahan PJU, dan koordinasi lintas sektor karena sebagian ruas jalan berstatus jalan nasional.
- Pemkab Bogor mendorong pembukaan jalur alternatif baru tahun ini melalui karya bakti TNI untuk mengurangi kepadatan lalu lintas Puncak.
SuaraBogor.id - Jeritan frustrasi akan kemacetan di Jalur Puncak, Jawa Barat, yang selama ini menjadi momok bagi wisatawan dan pengguna jalan, kini mulai mendapatkan respons konkret dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara serius mulai menggarap penataan tujuh simpang di kawasan tersebut, sebagai upaya strategis untuk mengatasi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengumumkan bahwa proyek penataan simpang tersebut ditargetkan mulai dieksekusi pada Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Baca Juga:Bukan Rekayasa Lalin Lagi, Pemkab Bogor Siapkan Jalan Baru Tembus Perhutani di Puncak
"Pak Bupati menginstruksikan agar penataan beberapa simpang di Jalur Puncak segera dieksekusi tahun ini,” kata Ajat.
Ia menjelaskan tujuh simpang yang menjadi fokus penataan meliputi Simpang Gadog, Simpang Pasir Muncang, Simpang Pasir Angin, Simpang Megamendung-Cipayung, Simpang Hankam, Simpang Pasar Cisarua, serta Simpang Taman Safari.
Menurut Ajat, penataan dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, hingga instansi teknis seperti PUPR, guna memastikan langkah yang diambil tepat sasaran.
Selain penataan fisik simpang, lanjut dia, pemerintah juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas, termasuk kemungkinan pemasangan lampu lalu lintas dan pengaturan jam operasional kendaraan di kawasan Puncak.
Ajat menambahkan, peningkatan keselamatan juga menjadi perhatian utama, mengingat kondisi Jalur Puncak yang masih minim penerangan jalan umum (PJU) dan rawan kecelakaan.
Baca Juga:Update Mini Zoo Pakansari: Pemkab Bogor Tunggu 'Lampu Hijau' dari Taman Safari
“Puncak itu relatif gelap, sehingga perlu penataan PJU untuk mengurangi risiko kecelakaan,” ujarnya.
Ia menyebutkan penataan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor karena sebagian ruas jalan berstatus jalan nasional, sehingga perlu sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.
“Karena ini jalan nasional, maka koordinasi harus dilakukan secara vertikal dan cepat dengan kementerian terkait,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bogor juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta, termasuk kontribusi dalam bentuk penyediaan lahan maupun penataan kawasan sekitar simpang.
Ajat mengungkapkan sejumlah pelaku usaha di kawasan Puncak telah menyatakan kesiapan untuk berkontribusi, baik melalui hibah lahan maupun skema berbagi biaya (cost sharing).
“Ini bentuk kolaborasi. Ada pengusaha yang siap membantu pembebasan lahan atau penataan kawasan, karena dampaknya juga kembali ke mereka,” ujarnya.