- Polres Bogor menangkap Kepala Desa Nagrak berinisial ES beserta tiga tersangka lainnya terkait penipuan jual beli tanah seluas 4 hektare.
- Kasus ini dilaporkan oleh pihak pembeli pada Agustus 2025 setelah mereka menyerahkan uang muka untuk lahan fiktif tersebut.
- Para tersangka menggunakan modus dokumen palsu serta menghadirkan orang bayaran yang mengaku sebagai pemilik sah tanah.
SuaraBogor.id - Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berinisial ES ditangkap polisi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam proses jual beli tanah seluas sekitar 4 hektare.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, dalam perkara tersebut polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial ES, I, MS, dan D.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pihak pembeli pada Agustus 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap dugaan penipuan dalam proses jual beli tanah tersebut.
"Terkait dengan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh saudara ES dan kawan-kawan, yakni saudara I, MS, dan D, sehingga berjumlah total empat orang," kata Anggi di Polres Bogor, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga:IMSO ke-23 Digelar di Depok, 404 Siswa dari 23 Negara Ikuti Kompetisi Matematika dan Sains
Menurut Anggi, ES diduga menjadi pihak yang menginisiasi modus tersebut. Dalam aksinya, para tersangka diduga menghadirkan sejumlah orang yang dikondisikan untuk mengaku sebagai pemilik tanah yang tengah dalam proses jual beli.
"Di dalam prosesnya melakukan serangkaian kata-kata bohong terkait dengan proses jual beli tanah ataupun lahan dengan cara saudara ES mengumpulkan figur ataupun sosok yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah-tanah yang sedang dalam proses penjualan tersebut adalah tanah milik mereka," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, pihak pembeli bahkan disebut telah menyerahkan uang muka atau **down payment (DP)** untuk tanah yang menjadi objek transaksi.
Namun, setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pemilik tanah yang sebenarnya, mereka mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut.
Polisi kemudian menemukan dugaan bahwa orang-orang yang dihadirkan sebagai pemilik tanah telah dikondisikan untuk mengaku sebagai pemilik lahan.
Baca Juga:KPK Pasang Mata di Lapas Cibinong, Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi
Selain itu, dokumen yang digunakan dalam proses jual beli tanah tersebut juga diduga kuat palsu.
"Untuk luas tanahnya kurang lebih sekitar 4 hektare," kata Anggi.
Pihak yang membuat laporan polisi merupakan pembeli, yang dalam perkara ini disebut sebagai sebuah koperasi.
Anggi mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dari empat tersangka, satu di antaranya merupakan kepala desa, satu orang staf desa, sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta.
Atas perkara tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.