Baca 10 detik
- Polres Bogor menangkap Kepala Desa Nagrak berinisial ES beserta tiga tersangka lainnya terkait penipuan jual beli tanah seluas 4 hektare.
- Kasus ini dilaporkan oleh pihak pembeli pada Agustus 2025 setelah mereka menyerahkan uang muka untuk lahan fiktif tersebut.
- Para tersangka menggunakan modus dokumen palsu serta menghadirkan orang bayaran yang mengaku sebagai pemilik sah tanah.
Kontributor : Dziharul Islam Nusantara