- Pemkab Bogor menunggu pengesahan dokumen tanah dan penetapan lokasi dari Gubernur Jabar untuk jalan tambang.
- Anggaran pembebasan lahan Rp100 miliar dipangkas menjadi Rp10 miliar dan dialihkan untuk pendidikan serta kesehatan.
- Pembangunan jalan sepanjang sebelas kilometer bertujuan memisahkan truk tambang dari jalan umum demi keselamatan warga.
SuaraBogor.id - Lanjutan pembebasan lahan jalan khusus angkutan tambang di Kabupaten Bogor masih menunggu Dokumen Penetapan Lokasi (Penlok) yang ditandatangani Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Menurut Sekda Kab. Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, berkasnya saat ini sedang dalam tahap pengesahan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) di Disperkim Pemprov Jabar.
"Menuju penetapan lokasi yang ditandatangani gubernur, harus melengkapi dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) di bawah Disperkim Jabar," kata Ajat.
Menurut dia, setelah dokumen tersebut disahkan, proses berikutnya adalah penerbitan penetapan lokasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga:Rp90 Miliar Anggaran Lahan Jalan Tambang Dialihkan ke Pendidikan dan Kesehatan Bogor
"Saat ini masih dalam proses pengesahan dokumen tersebut. Setelah itu akan diterbitkan penetapan lokasi dari gubernur," ujarnya.
Belum terbitnya penlok tersebut berdampak pada rencana penggunaan anggaran pembebasan lahan jalan tambang pada tahun ini.
Pemkab Bogor sebelumnya menyiapkan sekitar Rp100 miliar untuk pembebasan lahan, tetapi dalam APBD Perubahan 2026 anggaran tersebut dikurangi menjadi sekitar Rp10 miliar karena tahapan pengadaan tanah belum dapat dilaksanakan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan pemerintah daerah memilih menyesuaikan anggaran karena tahun anggaran 2026 hanya menyisakan sekitar tiga bulan, sementara proses penetapan lokasi masih berlangsung.
"Berapa pun biaya yang dibutuhkan, Pemerintah Kabupaten Bogor mempersiapkan. Tapi pada saat dia tertahan cukup lama dan waktu tinggal tiga bulan lagi, maka kita akan prioritaskan beberapa program-program yang prioritas lainnya untuk kesehatan, untuk pendidikan," kata Rudy.
Baca Juga:Kemenimipas Robohkan Bangunan Swadaya di Lapas Cibinong, Status Lahan Milik Pemkab Bogor
Ia menyebut, sekitar Rp90 miliar yang sebelumnya disiapkan untuk pembebasan lahan dialihkan sementara untuk membiayai infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan jalan.
Meski demikian, Rudy memastikan Pemkab Bogor tetap melanjutkan rencana pembebasan lahan dan akan kembali memenuhi kebutuhan anggarannya pada APBD 2027.
"Nanti sambil menunggu penetapan lokasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Januari kita isi penuh kembali," ujarnya.
Jalan khusus angkutan tambang direncanakan sepanjang sekitar 11 kilometer melintasi kawasan pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang serta terintegrasi dengan jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) III.
Pembangunan jalan tersebut dirancang untuk memisahkan kendaraan pengangkut material tambang dari jalan umum sehingga dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur di wilayah barat Kabupaten Bogor. [Antara].