Buntut Rumah Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Hani Putranto Dipecat

Pemberhentian tersebut merupakan buntut dari temuan fasilitas mewah di area Lapas Cibinong yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Andi Ahmad S
Senin, 05 Oktober 2026 | 14:55 WIB
Buntut Rumah Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Hani Putranto Dipecat
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, dicecar terkait hilangnya sejumlah fasilitas mewah dari klaster hunian di Lapas Cibinong Kelas IIA pascasidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Kementerian Imipas memecat Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dari status ASN pada Senin di Jakarta.
  • Pemecatan ini merupakan sanksi atas temuan fasilitas rumah mewah di area Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor.
  • Sebanyak 17 ASN dijatuhi sanksi disiplin karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

SuaraBogor.id - Kasus temuan rumah mewah di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.

Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pemberhentian tersebut merupakan buntut dari temuan fasilitas mewah di area Lapas Cibinong yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Baca Juga:Sapi Unik Berkaki Enam Asal Boyolali Sabet Juara Pertama APPSI Piala Presiden 2026 di Cibinong

Rudi mengatakan, total terdapat 17 ASN Kementerian Imipas yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin terkait temuan tersebut.

Menurutnya, sanksi diberikan karena 17 ASN tersebut dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dari 17 ASN tersebut, satu orang diberhentikan, yakni Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.

Sementara itu, lima ASN lainnya direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat dan 11 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang.

“Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” ujarnya.

Baca Juga:Dua Meninggal dan Lima Luka-Luka Usai Motor Roda Tiga Nekat Salip Truk di Cileungsi Bogor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak