- Ombudsman RI mengkaji dugaan pungli dan fasilitas mewah di Lapas Cibinong hasil sidak 23 September 2026.
- Kementerian Imigrasi merespons dengan menonaktifkan lima pejabat lapas termasuk Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.
- Ombudsman berencana melaporkan temuan pungli tersebut kepada aparat penegak hukum setelah melalui rapat pleno pimpinan.
SuaraBogor.id - Ombudsman RI tengah mengkaji serius tindak lanjut atas dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Lembaga pengawas pelayanan publik ini bahkan membuka peluang untuk menyerahkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menegaskan bahwa seluruh laporan serta masukan dari masyarakat maupun pihak eksternal akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi timnya.
"Masukan-masukan itu akan menjadi bahan bagi kami. Karena ini sudah berkaitan dengan pihak luar, makanya harus kami putuskan melalui rapat pleno pimpinan," ujar Nuzran, dilansir dari Antara.
Baca Juga:Drama Penalti Pulangkan Thailand, Alun-Alun Bogor Meledak Sambut Indonesia Juara
Ia mengatakan Ombudsman perlu memastikan setiap tindak lanjut terhadap temuan tersebut berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) lembaga.
"Ya, kami akan mengkaji sekali lagi bahwa karena ini ada permintaan pihak luar, sementara internal berhubungan dengan temuan kita, tentu kami akan melihat nanti dari sisi prosedur SOP kami seperti apa. Tentu ini akan kami rapatkan di pleno pimpinan," ujar dia.
Pernyataan tersebut disampaikan Nuzran menanggapi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka ruang kepada Ombudsman untuk melaporkan dugaan pungli di Lapas Cibinong kepada KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
Nuzran menegaskan Ombudsman dalam menangani temuan tersebut berfokus pada fakta yang diperoleh melalui pengawasan. Adapun persoalan internal yang berkaitan dengan pejabat di lingkungan pemasyarakatan, kata dia, memiliki mekanisme tersendiri.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Baca Juga:Buntut Rumah Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Hani Putranto Dipecat
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di lingkungan lapas.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian merespons temuan tersebut. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengunjungi Lapas Cibinong pada 25 September 2026.
Selain itu, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lapas dinonaktifkan.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman RI juga mengungkap informasi dugaan pungutan liar sebesar Rp150 ribu per pekan di salah satu blok Lapas Cibinong.
Ombudsman juga menerima informasi dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dugaan pungutan tersebut antara lain berupa biaya pindah kamar sebesar Rp500 ribu dan biaya hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler di dalam rutan.