- Seorang pria berinisial A diduga mencuri motor di Ciseeng, Bogor, pada Jumat dini hari.
- Korban memergoki aksi pencurian tersebut, sehingga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di dalam kali.
- Polsek Parung mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti guna menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
SuaraBogor.id - Seorang pria berinisial A diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik seorang perempuan di Kampung Cibogor, RT 05/03, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jumat (9/10/2026) dini hari.
Pria tersebut diamankan jajaran Polsek Parung, Polres Bogor, setelah korban memergokinya saat diduga hendak membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan rumah temannya.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara mencurigakan dari arah depan. Ketika memeriksa melalui jendela, korban melihat seorang pria diduga sedang mendorong sepeda motor Honda Vario berwarna putih miliknya.
Korban kemudian keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan. Mengetahui aksinya diketahui, pria tersebut melarikan diri dan bersembunyi di aliran kali.
Baca Juga:Trase Baru Batutulis Ditargetkan Resmi Beroperasi Awal November 2026
Mendapat informasi mengenai kejadian itu, personel Polsek Parung segera mendatangi lokasi. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Parung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, mengatakan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam perkara pidana lainnya,” ujar Maman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Sementara itu, polisi masih mendalami informasi awal yang menyebutkan bahwa terduga pelaku pernah terlibat dalam perkara pidana sebelumnya. Pendalaman dilakukan melalui pengecekan data perkara dan riwayat putusan pengadilan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga:Trase Baru Batutulis Bogor Tak Dilengkapi Jalur Darurat Rem Blong
Terkait dugaan pencurian itu, penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta fakta hukum yang ditemukan.
"Polsek Parung turut mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan, antara lain dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman," tukasnya.