Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 Desember 2020 | 12:17 WIB
Diduga rombongan iring-iringan mobil yang membawa Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat keluar dari Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Kampung Lembah Neundeut, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Sabtu (12/12/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi].
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More