Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Desember 2020 | 12:43 WIB
Tersangka Rekos dibawa dua petugas Kepolisian Sektor Tampan dari dalam rumahnya. [Riauonline.co.id]

Dalam sehari pelaku bisa memproduksi sebanyak 25 butir dan dijual Rp 50 ribu per butirnya. Rekos juga mengakui telah melakoni pembuatan diduga pil esktasi ini selama dua minggu terakhir.

“Pelaku meracik dengan cara digunting dan diukir menyerupai dengan gambar ekstasi yang pernah dilihat dan digambarnya kedalam sebuah kertas lalu untuk menekan atau mengepresnya menggunakan alat berupa besi berbentuk segi empat,” ujarnya.

Selain itu, Rekos juga diketahui pengguna narkotika jenis sabu dan sudah dua kali masuk penjara dengan perkara narkotika.

Baca Juga: Positif Narkoba, 8 Pengunjung Kafe di Jaksel Diciduk Polisi

Load More