SuaraBogor.id - Habib Rizieq melawan. Selasa (15/12/2020) hari ini Habib Rizieq ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dipastikan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro.
Habib Rizieq melawan penyidik kepolisian atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya.
"Kalau mengenai masalah praperadilan Habib Rizieq Shihab itu dari kemarin sudah selesai. Cuma mengenai pendaftaran sih karena kemarin tidak keburu insya allah hari ini," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).
Ditanya mengenai kondisi Habib Rizieq selama berada didalam tahanan, menurut Sugito, kondisi pentolan Front Pembela Islam itu sehat.
"Alhamdulillah dia (Habib Rizieq) sehat dan ceria," jawab Sugito.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.
Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.
Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.
Baca Juga: Dicecar 63 Pertanyaan, Ketum FPI: Hukum Harus Berlaku untuk Semua
Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.
"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.
Berita Terkait
-
Dicecar 63 Pertanyaan, Ketum FPI: Hukum Harus Berlaku untuk Semua
-
Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Dikritik, Apa yang Diketahui Sejauh Ini?
-
Merasa yang Diincar Cuma Ulama, Ketum FPI Minta Polisi Bersikap Adil
-
Habib Rizieq Sudah Ditahan, Nikita Mirzani Mulai Setop Nyinyir
-
Ini Alasan Habib Rizieq Ogah Beri Keterangan ke Penyidik Polda Jabar
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas Belanja di Gunungsindur Bogor
-
Pemberdayaan UMKM dan Aksi Hijau Warnai Kick-Off HUT ke-131 BRI
-
Dugaan Siswa SMPN 2 Cisarua Keracunan Susu UHT MBG, SPPG Buka Suara
-
BRI dan Pemerintah Perkuat Investasi Global, Dorong Ekonomi Lokal hingga UMKM
-
103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung