SuaraBogor.id - Habib Rizieq melawan. Selasa (15/12/2020) hari ini Habib Rizieq ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dipastikan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro.
Habib Rizieq melawan penyidik kepolisian atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya.
"Kalau mengenai masalah praperadilan Habib Rizieq Shihab itu dari kemarin sudah selesai. Cuma mengenai pendaftaran sih karena kemarin tidak keburu insya allah hari ini," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Dicecar 63 Pertanyaan, Ketum FPI: Hukum Harus Berlaku untuk Semua
Ditanya mengenai kondisi Habib Rizieq selama berada didalam tahanan, menurut Sugito, kondisi pentolan Front Pembela Islam itu sehat.
"Alhamdulillah dia (Habib Rizieq) sehat dan ceria," jawab Sugito.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.
Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.
Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Dikritik, Apa yang Diketahui Sejauh Ini?
Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.
"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dicecar 63 Pertanyaan, Ketum FPI: Hukum Harus Berlaku untuk Semua
-
Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Dikritik, Apa yang Diketahui Sejauh Ini?
-
Merasa yang Diincar Cuma Ulama, Ketum FPI Minta Polisi Bersikap Adil
-
Habib Rizieq Sudah Ditahan, Nikita Mirzani Mulai Setop Nyinyir
-
Ini Alasan Habib Rizieq Ogah Beri Keterangan ke Penyidik Polda Jabar
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
Terkini
-
Trading dengan Broker Forex BAPPEBTI Lebih Aman bagi Trader Indonesia
-
Bagaimana Cara Jitu Agar Anak Tidur Malam di Bawah Jam 10 ?
-
5 Mobil Bekas Terlaris di Indonesia dengan Harga di Bawah Rp 100 Juta, Cek Daftarnya di Sini
-
Ingin Kuliah Gratis? Ini Daftar Lengkap Beasiswa Yang Bisa Kamu Kejar: Siap Wujudkan Mimpimu
-
Panduan Lengkap Memilih Pemanas Air yang Tepat untuk Rumah