- Ratusan sopir angkot berunjuk rasa di Balai Kota Bogor pada Kamis (3/9/2026) untuk menolak aturan kendaraan berusia di atas 20 tahun.
- Massa menuntut pembekuan aturan, penyediaan kompensasi pencabutan izin trayek, serta penolakan reduksi trayek karena tingginya biaya peremajaan kendaraan.
- Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menemui massa dan menyatakan aspirasi telah ditampung dengan tetap berpijak pada Perda Nomor 8 Tahun 2023.
SuaraBogor.id - Suasana di depan Balai Kota Bogor mendadak membiru pada Kamis (3/9/2026). Ratusan pengemudi angkutan kota (angkot) melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk memprotes kebijakan penataan transportasi umum yang dinilai mengancam kelangsungan hidup mereka.
Aksi ini merupakan puncak dari keresahan para sopir terhadap rencana penghapusan armada lama dan reduksi trayek. Berikut adalah 6 fakta krusial di balik demo sopir angkot Bogor tersebut:
1. Desakan Pembekuan Aturan Angkot Usia 20 Tahun
Poin utama yang disuarakan massa adalah penolakan terhadap penertiban angkot yang telah mencapai usia teknis lebih dari 20 tahun. Para sopir meminta pemerintah untuk membekukan aturan tersebut selama belum ada solusi konkret.
"Beri kami solusi dulu, baru tertibkan," menjadi narasi yang dibawa oleh para pendemo yang merasa armada lama mereka masih bisa diperbaiki dan diurus administrasinya (KIR dan Pajak).
2. Beban Berat Peremajaan: Unit Baru Rp100 Juta
Kenda (58), seorang sopir yang telah mengabdi selama 35 tahun, membeberkan realitas pahit di balik kebijakan peremajaan. Untuk mengganti satu unit angkot melalui skema reduksi, pemilik atau sopir membutuhkan dana sekitar Rp100 juta.
"Cicilannya bisa Rp4,2 juta per bulan. Sementara hasil narik sehari Rp100 ribu saja sulit, kami tidak sanggup membayar sebesar itu," keluh Kenda.
3. Tuntutan Kompensasi dan Lapangan Kerja
Baca Juga: Bahas 'Kesempatan Kedua', Habib Ja'far Ajak Nasabah CIMB Niaga Syariah Refleksi Diri di Layar Lebar
Koordinator Aksi, Warno, menegaskan bahwa jika pemerintah tetap bersikeras mematikan operasional angkot tua, maka negara wajib hadir memberikan jaminan hidup.
Massa menuntut adanya kompensasi bagi pemilik kendaraan yang izin trayeknya dicabut, serta penyediaan lapangan kerja alternatif bagi para sopir yang terancam menjadi pengangguran.
4. Menolak Reduksi Trayek dan Rencana "Leveling"
Selain masalah usia kendaraan, para sopir memprotes kebijakan reduksi trayek yang membuat jangkauan operasional mereka semakin terbatas.
Mereka juga menyatakan penolakan terhadap rencana leveling transportasi yang dianggap hanya akan menguntungkan moda transportasi modern dan meminggirkan peran angkot sebagai transportasi rakyat.
5. Soroti Ketimpangan Subsidi Transportasi
Berita Terkait
-
Bahas 'Kesempatan Kedua', Habib Ja'far Ajak Nasabah CIMB Niaga Syariah Refleksi Diri di Layar Lebar
-
Angkot Tua Terancam Mati, Sopir Geruduk Balai Kota Bogor: Kalau Dimatikan, Anak Istri Mau Makan Apa
-
Ratusan Siswa di Bogor Terbantu, DPRD dan Pemkot Fasilitasi Penebusan Ijazah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
Penyidikan KPK di Pemkab Bogor: PCNU Imbau Ulama Tetap Adem dan Tak Terprovokasi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN
-
Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung
-
KPK Tak Bidik Latar Belakang Politik Fahd El Fouz di Kasus Korupsi ATR/BPN
-
OTT Ke-20 KPK Terkait HGB Bogor: Seret Pejabat BPN, Eks Bupati Kebumen, dan Bos Summarecon
-
BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia