SuaraBogor.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berharap permasalahan lahan pondok pesantren Markaz Syariah bisa diselesaikan baik-baik. Bahkan menurutnya tidak masalah apabila memang tanah yang diklaim oleh dua pihak tersebut kembali dilanjutkan untuk dibangun sebuah pesantren.
Lahan Markaz Syariah itu diakui milik pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Namun, lahan yang berada di Megamendung Bogor itu juga diakui milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.
"Kalau saya berpikir begini itu kan untuk keperluan pesantren, ya, teruskan saja untuk keperluan pesantren," kata Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya secara virtual yang dikutip Suara.com, Senin (28/12/2020).
Namun, pesantren yang dimaksud bukan hanya diurus oleh FPI melainkan juga melibatkan organisasi massa Islam lainnya seperti PBNU, Muhammadiyah maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebenarnya, Mahfud tidak begitu paham dengan solusi yang mesti diambil dari masalah tersebut sebab bukan ranah hukum politik melainkan hukum pertahanan.
Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan bahwa alangkah baiknya sejarah kepemilihan hak lahan yang sempat diakui oleh Habib Rizieq tersebut diteluruso terlebih dahulu.
"Nah sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ? Dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008," tuturnya.
"Sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberian nya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII. Tapi mari kita selesaikan ini secara baik-baik," tambah Mahfud.
Sebelumnya, Habib Rizieq mengakui pesantren yang sering disebut Markaz Syariah di Megamendung Bogor merupakan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Bentuk TGPF Penembakan 6 Laskar FPI
Pesantren tersebutmau digusur dan santrinya harus meninggalkan pesantren. Hal ini diungkapkan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah video yang diunggah Front TV di YouTube, Rabu (23/12/2020).
"Pesantren ini beberapa tahun terakhir mau diganggu. Mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesanren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah kalau pesantren ini serobot tanah negara," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq mengklaim mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU atas tanah tersebut.
Namun di sisi lain, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas sudah somasi pihak pesantren. Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Surat somasi dari PTPN berisi perintah pengosongan lahan pesantren milik HRS seluas kurang lebih 30,91 hektar. Surat tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 yang menyebut lahan itu merupakan aset perusahaan bersertifikat HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
-
Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya
-
Mahfud MD Bongkar 2 Kelemahan Mendasar Purbaya Usai Dicopot Prabowo, Komunikasi dan Substansi
-
Sentil Isu Sensitif, Mahfud MD Ingatkan Pesan Prabowo Soal Masa Depan Bangsa
-
Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok
-
Sabu Rp25 Miliar dalam Karung Beras: Kakek 61 Tahun Ditangkap di Parung Bogor
-
BRI Catat Investor Baru Wealth Management Tumbuh 280,68 Persen hingga Kuartal II 2026
-
Kebakaran di Kota Bogor Hanguskan 5 Bangunan dan 1 Mobil
-
Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV