SuaraBogor.id - Habib Rizieq Shihab yakin bebas penjara jelang sidang putusan praperadilan, Selasa (12/1/2021) besok. Habib Rizieq optimis jika hakim tunggal Akhmad Sahyuti memutuskan keputusan terbaik. Kamil berharap agar Rizieq segera dikeluarkan dari tahanan.
Sidang putusan tersebut rencananya akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB. Kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, pihaknya optimis.
"Kami selaku pihak kuasa hukum optimis, Insya Allah kiranya hakim tunggal PN Jaksel Yang Mulia Akhmad Sahyuti akan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan/atau tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya patut untuk dibatalkan, sebagai konsekuensi batalnya penetapan tersangka, maka klien kami harus dikeluarkan dari tahanan," kata Kamil dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
Keyakinan Kamil merujuk pada sangkaan Pasal 160 KUHP terhadap Habib Rizieq. Menurut dia, dalam fakta persidangan menyatakan jika saksi yang hadir dalam perayaan Maulid Nabi dan hajatan putri Rizieq di Petamburan datang bukan karena diundang -- bahkan merasa terhasut.
Baca Juga: Lagi-Lagi, Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka
Alasannya, perayaan Maulid Nabi adalah agenda tahunan yang biasa dilakukan oleh masyarakat muslim Indonesia. Bahkan, para saksi menyatakan jika mereka datang karena rindu bertemu sosok Rizieq yang telah lama berada di Arab Saudi.
"Kedua, karena kerinduan terhadap klien kami yang baru pulang ke tanah air setelah kurang lebih 3 tahun di Mekkah," sambungnya.
Kamil melanjutkan, Pasal 160 KUHP merupakan delik materiil, sehingga harus jelas siapa yang menghasut, siapa yang terhasut dan yang terhasut semata-mata tergerak karena hasutan sang penghasut untuk berbuat tindak pidana.
Sejurus dengan itu, dia menyatakan bahwa acara Maulid Nabi bukan peristiwa pidana yang dilarang oleh Undang-Undang.
"Buktinya aparat kepolisian, Satpol PP, Dishub dan sebagainya ikut menjaga, mengamankan dan menyukseskan acara maulid di Petamburan, jika itu peristiwa yang melanggar UU, tentulah sejak awak dibubarkan," jelas Kamil Pasha.
Baca Juga: Karena Tes Swab Covid-19, Rizieq Shihab Kembali Jadi Tersangka
Kamil pun menepis sangkaan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Wilayah terhadap kliennya. Bagi dia, unsur paling penting dari pasal itu apakah peristiwa tersebut 'menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat'.
"Pasa Pasal 10 UU yang sama menyebutkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, faktanya penetapan tersebut yang diakibatkan oleh acara maulid di Petamburan tidak pernah ada, fakta persidangan juga menyatakan tidak ada bukti dari ahli epidomologi bahwa ada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang diakibatkan acara maulid di Petamburan," papar dia.
Lebih lanjut, Kamil juga menepis sangkaan Pasal 216 terkait melawan petugas. Kata dia, dalam kasus ini aparat justru membantu mengawal acara hingga selesai.
"Justru aparat seperti Polisi, dan Satpol PP bukannya memerintahkan untuk membubarkan acara, tetapi malah ikut membantu mengawal, mengamankan, dan menyukseskan acara, bahkan ikut membantu membagikan masker, pihak Sudin Dishub juga ikut membantu menutup Jalan KS. Tubun, dan mengatur lalu lintas, supaya acara berjalan lancar," tutupnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyatakan, tidak ada persiapan khusus terkait sidang putusan esok hari. Kata dia, sidang akan berlangsung seperti hari-hari sebelumnya.
"Sidang peaperadilan HRS Selasa besok putusannya. Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun yah tetap jalan," kata Suharno saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Suharno melanjutkan, terkait pengamanan sidang esok hari telah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Pasalnya, selama rangkaian sidang berlangsung, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meminta kepolisian membantu pengamanan.
Berita Terkait
-
Lagi-Lagi, Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka
-
Karena Tes Swab Covid-19, Rizieq Shihab Kembali Jadi Tersangka
-
Habib Rizieq Jadi Tersangka Lagi! Kali Ini Kasus Tes Swab COVID-19 di Bogor
-
Kasus Baru Habib Rizieq Seret Dirut RS Ummi Jadi Tersangka
-
Tersangka Kasus Swab, Polisi Periksa Rizieq hingga Dirut RS UMMI Pekan Ini
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
Terkini
-
Bogor Diguyur Hujan Deras, Bendungan Katulampa Siaga 3
-
Kejutan Akhir Pekan! DANA Kaget Spesial Bogor Siap Dibagikan Sore Ini, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Destinasi Wisata Ramah Keluarga di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
-
Miris! Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan
-
Pemkot Bogor Percepat Perbaikan Longsor Batutulis, Targetkan Akses Motor Dibuka Akhir Juli