Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 01 Februari 2021 | 13:36 WIB
ILUSTRASI Mayat. [Suara.com/Ridsha]

"Suka disetop, kalo gak ngasih ditendang," ucapnya

Pelaku lainnya berinisial SMR mengaku merasa sakit hati dengan perkataan korban yang membuat dirinya emosi.

"Saya emosi, sakit hati sama bicara korban, saya pukul pake kayu," ucapnya.

Atas tindakannya itu, polisi menjerat ke empat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga: Kesal sampai Ubun-ubun, Preman Tewas Digebuki Warga, Ada 50 Luka

Load More