Arief Apriadi
Selasa, 02 Februari 2021 | 09:30 WIB
Seorang IRT diciduk Polsek Indihiang usai menggadaikan belasan motor rental. (Ayotasik.com/Heru Rukanda)

SuaraBogor.id - Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AR (42) lantaran diduga telah melalukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus rental gadai.

Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, tersangka AR menyewa kendaraan kepada pemilik rental kemudian oleh tersangka disewakan kembali dan digadaikan.

Tersangka AR menyewa sepeda motor kepada korban pemilik rentalan bernama Heri (39) sebesar Rp20.000 per unit per hari. Oleh tersangka kemudian disewakan kembali ke orang lain sebesar Rp25.000, sehingga tersangka dapat keuntungan Rp5.000 dari 1 unit motor.

"Jadi memang motor yang dirental tersangka direntalkan kembali ke orang lain," ujar Didik dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Senin (1/2/2021).

Menurutnya, tersangka juga menggadaikan beberapa unit sepeda motor korban dengan uang gadai sebesar Rp 2 juta per unit. Setidaknya ada 12 unit sepeda motor yang digadaikan oleh tersangka dari 20 unit sepeda motor yang direntalnya.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan korban terhadap tersangka lantaran uang sewa selama 3 bulan terakhir tak kunjung dibayarkan," ujar Didik Rohim.

"Kemudian korban mengetahui jika ada salah satu motornya yang telah digadaikan tersangka dan melaporkan ke kami," ucapnya.

Didik menuturkan, antara korban dan tersangka ini saling kenal. Lebih kurang 3 tahun tersangka merental sepeda motor dan baru kali ini diketahui korban jika sepeda motornya digadaikan oleh tersangka.

"Semua yang gadaikan tersangka ada 13 unit motor. Namun, baru 6 unit yang baru diamankan," tuturnya.

Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan DPO Terduga Penipuan Jamaah Umrah

Ia menambahkan, uang hasil gadai sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tersangka.

"Tersangka kami jerat pasal 378 junto 372 KUH pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkapnya.

Load More