SuaraBogor.id - Pemprov dan DPRD Jawa Barat (Jabar) resmi mengesahkan peraturan daerah (Perda) Pesantren dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (1/2/2021).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menghadiri proses pengesahan tersebut mengatakan bahwa Perda Pesantren itu merupakan yang pertama di Indonesia.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemprov dan DPRD Jawa Barat juga mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) lainnya yakni tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian, serta Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Terkait ditetapkannya empat Raperda menjadi Perda itu, Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- mengaku bangga dan bahagia, terutama terhadap Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren --selanjutnya disebut Perda Pesantren.
"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama (di Indonesia) yang memiliki perda untuk pesantren," ucap Kang Emil dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Selasa (2/2/2021).
"Sehingga tidak boleh ada lagi anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara. Dengan Perda Pesantren ini, semua anak-anak di Jabar memiliki hak yang sama dalam fasilitasi dari negara," tegasnya.
Kang Emil berujar, kehadiran Perda Pesantren pun membuat ribuan pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi.
Adapun Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama.
Berbagai program di bidang batin tersebut bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar sehingga terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin.
Baca Juga: Tegur RS Swasta di Jabar, RK: Ini Lagi Perang, Tak Boleh Tolak Pasien Covid
"Selama ini, negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal," tutur Kang Emil.
"Ini perjuangan panjang. Kakek saya juga mengelola pesantren, saya juga mengelola pesantren, jadi sedikit emosional karena berarti di era kami dukungan ini alhamdulillah bisa terealisasi," ucapnya.
Sementara dalam laporan Pansus VII, Perda Pesantren merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan jumlah pesantren lebih dari 8 ribu, keberadaan pesantren telah menjadi kenyataan sosiologis yang menyatu dalam kehidupan warga Jabar.
Raperda yang dibahas oleh Pansus VII DPRD Jabar telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam Perda Pesantren, membahas antara lain pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, fasilitasi, hingga pendanaan.
Selain itu, Kang Emil mewakili Pemda Provinsi Jabar juga mengapresiasi kinerja DPRD Jabar dalam membahas tiga raperda lain hingga menetapkannya menjadi perda, yakni Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jabar, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Perda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.
Tag
Berita Terkait
-
Seratusan Nakes di Cianjur Belum Divaksinasi Covid-19
-
Geger Pesan Berantai Jawa Barat Gempa Besar karena Sesar Lembang Awal 2021
-
Viral! Penampakan Desa Mati di Majalengka yang Mendadak Ditinggal Warganya
-
Pertaruhkan Nyawa Lindungi Gadis 14 Tahun Korban Kekerasan Seksual
-
Siapkan Rp80 M Bentuk Tim Covid di 100 Puskesmas, RK: Duitnya juga Seadanya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Anggota Linmas di Dramaga Tewas Tertimbun Longsor, Bupati Bogor Imbau Warga Waspada
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
-
5 Rekomendasi Sepeda Harga 1 Jutaan Enteng Banget Saat Menanjak, Kualitas Bukan Kaleng-kaleng
-
4 Poin Utama Penolakan Warga Terhadap Rencana Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah di Kayumanis
-
Tolak Bau Busuk, Emak-emak Kayumanis Kompak Hadang Proyek Pengolahan Sampah Pemkot Bogor