SuaraBogor.id - Dua hari ini wilayah Kabupaten Bogor digemparkan dengan penemuan limbah medis berupa Alat Pelindung Diri (APD) yang dibuang dengan sengaja di sawah Tenjo Bogor.
Hal tersebut turut ditanggapi Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, di acara konferensi pers pada penyampaian hasil kajian Ombudsman RI terkait pengelolaan dan pengawasan limbah medis melalui Zoom Meeting, Kamis (4/2/2021).
Ia menilai, bahwa tumpukan sampah APD yang berserakan terjadi di Kecamatan Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah.
Sebab kata Alvin Lie, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sudah mengetahui adanya tumpukan sampah medis berupa APD yang berserakan dibuang secara sengaja.
"Kalaupun pemerintah sudah mengetahui, pengawasannya ini dinilai lemah itu lah yang kemudian terjadi," katanya.
Ia juga meminta, agar Pemerintah Kabupaten Bogor berkomunikasi dengan pemerintah daerah lainnya, supaya peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
Tentunya, hal tersebut harus diperhatikan oleh semua pihak. Sebab, pengelolaan limbah medis dengan baik dan benar dinilai belum merata di Indonesia.
"Itu perlu dikomunikasikan kepada pemerintah daerah, seperti tadi yang kami ungkap, bahwa kesadaran tentang pengelolaan limbah ini belum merata di Indonesia," jelasnya.
Tak hanya itu saja, pihaknya akan mendorong kementerian terkait (Kemenkes) dan pemerintah daerah di Indonesia, agar melakukan intruksi yang jelas. Bahwa APD ini masuk kategori limbah medis.
Baca Juga: Lagi, Tumpukan Limbah APD Ditemukan di Bogor, Ada Label Alamatnya
"Mengenai limbah APD ini merupakan tantangan kita juga ya, karena yang menggunakan APD ini bukan hanya RS, dan pelayanan kesehatan saja," imbuhnya.
"Maka dari itu kita mendorong, agar intruksi yang jelas, bahwa APD ini dikategorikan sebagai limbah APD yang jelas, yang harus di proses sesuai dengan prosedur yang ketat," sambungnya.
Pihaknya juga menyadari, bahwa limbah medis ini tidak mudah untuk dikelola dengan baik, maka dari itu harus ada keseimbangan antara keamanan lingkungan, kemudahan dan biaya.
"Maka diperlukan suatu keseimbangan, antara keamanan lingkungan untuk kesehatan manusianya, kemudahan dan biaya, kita nggak bisa memudahkan lingkungan, tapi prosedurnya menjadi sangat berbelit, dan ujung-ujungnya biaya juga, jadi ini ada tiga faktor, keamanan lingkungan, kemudahan, dan biaya," ungkapnya.
"Apa yang terjadi sekarang biaya juga menjadi kendala. Karena kalau mengikuti peraturan menjadi mahal dan sulit ya sudah jalan pintasnya dibuang saja, dan itu dapat dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan membahayakan masyarakat luas," sambungnya lagi.
Pihaknya juga tentu sudah berkordinasi dengan kementerian terkait, agar merespon hal ini supaya tidak kemudian berkembang banyak.
Berita Terkait
-
Hampir Rampung, Begini Progres Pembangunan Jalan Layang Tenjo
-
Palu Banding Lebih Berat: Vonis Koruptor APD Kemenkes Budi Sylvana Naik Jadi 4 Tahun Penjara
-
Ini Penjelasan Para Pakar, Sebut PPATK Lampui Kewenangan Memblokir Rekening Nganggur
-
Alvin Lie Kritik soal Regulasi Transportasi Daring: Tarif Ojol Diatur Kemenhub, Tapi Tak Diakui UU
-
Di Tengah Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Begini Kata Pengamat Alvin Lie
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK
-
Goodbye JPO Paledang! Akses Dekat Stasiun Bogor Ini Resmi Ditutup dan Segera Rata dengan Tanah
-
Adityawarman Adil Rayakan HUT ke-80 RI dengan Gelorakan Semangat Kemerdekaan
-
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil