SuaraBogor.id - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama tampaknya gigit jari. Abu Janda dan Natalius Pigai berdamai.
Ini mengakhiri ribut-ribu rasis evolusi antara Abu Janda dan Natalius Pigai. Sementara Haris adalah pelapor kasus rasis evolusi.
Hal itu diketahui, setelah foto makan bareng yang ditengahi oleh Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad itu diunggah ke media sosial twitter.
Foto dua orang yang ribut-ribut soal rasis itu diunggah oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dalam akun twitternya @knpiharis.
Baca Juga: Natalius Pigai dan Abu Janda Bertemu di Hotel, Mau Rekonsiliasi?
Dalam unggahanya itu, Haris merasa aneh melihat foto yang dia unggah lantaran Abu Janda dan Natalius Pigai kini duduk satu meja makan bareng. Padahal, keduanya sedang ribut.
Haris pun menilai, ributnya dua orang itu hanya dijadikan sebagai sebuah dagelan.
"Aneh sekali saya lihat foto ini. Seakan-akan keributan yang mereka buat di media sosial menjadi bahan dagelan. Sekarang ???" tulis Haris dalam cuittannya, dikutip Suara.com, Senin (8/2/2021).
Unggahan tersebut, mendapat respon beragam dari para netizen. Terlihat, 197 pengguna yang meretweet, ada 62 pengguna yang menjadikan unggahan foto itu sebagai tweet kutipan, dan 756 pengguna menyukainya.
Selain itu, para netizen pun turut membalas cuittan Ketua KNPI Haris Pertama itu.
Baca Juga: Berseteru, Natalius Pigai dan Abu Janda Akhirnya Bertemu
Pemilik akun Teguh Iman Perdana @teguhfriend memberi respon keras. Bukan soal foto, tetapi soal cuittan Haris Pertama yang dianggap sebagai pemicu keributan.
"Lha maunya apaaa?!? Ribut terus terusan? Kamu itu ketua KNPI apa provokator keributan?!?!" tulisnya kesal.
Komentar pedas juga ditulis oleh pemilik akun Kopihitam @Pemujakopihitam yang menyebut Abu Janda dan Natalius Pigai sama-sama penakut, asal mangap dan bikin gaduh.
"Keduanya sama" PENAKUT sama" BACOT yang NGOMONG ASAL MANGAP. Ternyata modal COCOT hanya untuk bikin GADUH dan mengelabui masyarakat doang. Bener" pada cari uang dg jalan bikin gaduh sana sini. Buat @knpiharis semoga air susu tidak berbalas air comberan. Terus berjuang!" tukasnya.
Netizen lainnya, justru seolah sudah memprediksi soal ribut-ribut Abu Janda hanya dagelan.
"Sudah kuduga, berakhir di meja makan..selamat menikmati hidangan dagelan teriyaki...," balas akun Ardie Joe @ardie182.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.
Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
Medya menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu Abu Janda selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.
Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah 'berevolusi'.
Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.
"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" jelas Medya.
Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Pigai dan Budi Arie Konsisten Dapat Rapor Merah, Berlakukah Ultimatum Presiden Prabowo?
-
Fadli Zon dan Menteri HAM Pigai Sepakat Sejarah Indonesia Ditulis Ulang, Apa yang Akan Berubah?
-
Demo di Kementerian HAM, Massa Tuntut Hentikan Kekerasan di Papua
-
Demo Geruduk Kantor Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, Mahasiswa Papua: TNI-Polri Pembunuh!
-
Maunya Ditemui Natalius Pigai, Pagar Kementerian HAM Rusak Usai Massa Aksi Mencoba Merangsek Masuk
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
Terkini
-
Media Gathering DPRD Kota Bogor, Sampaikan Capaian Kinerja dan Program Kedepan
-
Klaim 3 Saldo DANA Kaget untuk Bayar Tagihan Internet Rumah, Praktis dan Cepat!
-
DPRD Gelar Paripurna Rayakan Hari Jadi Bogor ke-543, Suarakan Pelestarian Alam Demi Keseimbangan
-
Rahasia DANA Kaget, Saldo Gratis Menanti Ini Cara Klaimnya
-
Lebih Setengah Juta Sepeda Motor Terjual di Indonesia Selama Mei 2025, Ini Penyebabnya!